Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
DAFTAR PERKARA PERKARA LALU-LINTAS


No Nomor Perkara Nomor Seri Tilang / No Pembayaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pelanggar Tanggal Sidang
Ruang Sidang
Putusan Link
1869/Pid.LL/2018/PN Lbo'C0878911
DM2403ENFika02 Mar 2018
Ruang Sidang Cakra
Denda Rp 100,000;
Biaya Perkara Rp 1,000;
Subsider Kurungan 3 Hari;
[detil]
2833/Pid.LL/2018/PN Lbo'D6573075
DM4458BWWindy S. Potale02 Mar 2018
Ruang Sidang Cakra
Denda Rp 50,000;
Biaya Perkara Rp 1,000;
Subsider Kurungan 3 Hari;
[detil]
31/PID.LL/2013/PN.LBT01/PID.LL/2013/PN.LBT
DM3456FEBRIYANTO M03 Jan 2013

MENGADILI

  • denda sebsar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
[detil]
462/PID.LL/2014/PN.LBO0126737
DM4334ALIMAN HUSAIN25 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor :

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
551/PID.LL/2014/PN.LBO0126738
DM4197CMOH. REIN JUN18 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor :51/PID.LL/2014/PN.Lbo

 

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

 

[detil]
646/PID.LL/2014/PN.LBO0126923
DM4266FSUPRIYANTO18 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor : 46/PID.LL/2014/PN.Lbo

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
 
 
 
 
 
 
 
[detil]
754/PID.LL/2014/PN.LBO0126924
DN6421UKARIS GIYANTO AMD. KEP25 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor :

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
816/PID.LL/2014/PN.LBT0126925
DM8455AAHENDRIK DAUD27 Jun 2014
Ruang Sidang Satu

MENGADILI :

  • Denda Sebesar Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah)
[detil]
910/PID.LL/2014/PN.LBT0126927
DM1119AAHASAN PANTI27 Jun 2014
Ruang Sidang Satu

MENGADILI :

  • Denda Sebesar Rp. 30.000,(tiga puluh ribu rupiah).
[detil]
1015/PID.LL/2014/PN.LBT0126928
DM3488HMDEDI MATAKIU27 Jun 2014
Ruang Sidang Satu

MENGADILI :

  • Denda Sebesar Rp. 35.000,-(toga puluh lima ribu rupiah).
[detil]
115/PID.LL/2014/PN.LBT0126930
DM3452BHABDUL KARIM FIKRAN LUAWO27 Jun 2014
Ruang Sidang Satu

MENGADILI :

  • Denda Sebesar Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah).
[detil]
128/PID.LL/2014/PN.LBT0129030
DM3781AUATIM CIPTO27 Jun 2014
Ruang Sidang Satu

MENGADILI :

  • Denda Sebesar Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah)
[detil]
1363/PID.LL/2014/PN.LBO0129052
DM2425AKASMIYATI25 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor :

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
[detil]
1449/PID.LL/2014/PN.LBO0129063
DM3383BIABDURAHMAN HUTOTI18 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor :49/PID.LL/2014/PN.Lbo

 

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

 

[detil]
1522/PID.LL/2014/PN.LBT0129086
DM1412EARAMLY MAHMUD27 Jun 2014
Ruang Sidang Satu

MENGADILI :

  • Denda Sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
[detil]
1621/PID.LL/2014/PN.LBT0129091
B9884BCANDI AHMAD27 Jun 2014
Ruang Sidang Satu

MENGADILI :

  • Denda Sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
[detil]
1735/PID.LL/2014/PN.LBO0129092
DN3695BSHARIR HK18 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor :35/PID.LL/2014/PN.Lbo

 

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

 

[detil]
1839/PID.LL/2014/PN.LBO0129093
DM3368MEIKRA SUMA18 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor :39/PID.LL/2014/PN.Lbo

 

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

 

[detil]
1948/PID.LL/2014/PN.LBO0129094
DN8530KAFRANGKY SUPIT18 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor :

 

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 298 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

 

[detil]
2044/PID.LL/2014/PN.LBO0129095
DB5912CBIRON HIJUN18 Jul 2014
Ruang Sidang Satu

PUTUSAN

Perkara Nomor :44/PID.LL/2014/PN.Lbo

 

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Hakim Pengadilan Negeri Limboto;

Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
  2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
  3. Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.

 

[detil]