No |
Nomor Perkara |
Nomor Seri Tilang / No Pembayaran |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor |
Pelanggar |
Tanggal Sidang Ruang Sidang |
Putusan |
Link |
1 | 869/Pid.LL/2018/PN Lbo | 'C0878911
| DM2403EN | Fika | 02 Mar 2018 Ruang Sidang Cakra | Denda Rp 100,000; Biaya Perkara Rp 1,000; Subsider Kurungan 3 Hari; | [detil] |
2 | 833/Pid.LL/2018/PN Lbo | 'D6573075
| DM4458BW | Windy S. Potale | 02 Mar 2018 Ruang Sidang Cakra | Denda Rp 50,000; Biaya Perkara Rp 1,000; Subsider Kurungan 3 Hari; | [detil] |
3 | 1/PID.LL/2013/PN.LBT | 01/PID.LL/2013/PN.LBT
| DM3456 | FEBRIYANTO M | 03 Jan 2013
| MENGADILI
- denda sebsar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
| [detil] |
4 | 62/PID.LL/2014/PN.LBO | 0126737
| DM4334AL | IMAN HUSAIN | 25 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
5 | 51/PID.LL/2014/PN.LBO | 0126738
| DM4197C | MOH. REIN JUN | 18 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor :51/PID.LL/2014/PN.Lbo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
6 | 46/PID.LL/2014/PN.LBO | 0126923
| DM4266F | SUPRIYANTO | 18 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor : 46/PID.LL/2014/PN.Lbo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
7 | 54/PID.LL/2014/PN.LBO | 0126924
| DN6421UK | ARIS GIYANTO AMD. KEP | 25 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
8 | 16/PID.LL/2014/PN.LBT | 0126925
| DM8455AA | HENDRIK DAUD | 27 Jun 2014 Ruang Sidang Satu | MENGADILI :
- Denda Sebesar Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah)
| [detil] |
9 | 10/PID.LL/2014/PN.LBT | 0126927
| DM1119AA | HASAN PANTI | 27 Jun 2014 Ruang Sidang Satu | MENGADILI :
- Denda Sebesar Rp. 30.000,(tiga puluh ribu rupiah).
| [detil] |
10 | 15/PID.LL/2014/PN.LBT | 0126928
| DM3488HM | DEDI MATAKIU | 27 Jun 2014 Ruang Sidang Satu | MENGADILI :
- Denda Sebesar Rp. 35.000,-(toga puluh lima ribu rupiah).
| [detil] |
11 | 5/PID.LL/2014/PN.LBT | 0126930
| DM3452BH | ABDUL KARIM FIKRAN LUAWO | 27 Jun 2014 Ruang Sidang Satu | MENGADILI :
- Denda Sebesar Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah).
| [detil] |
12 | 8/PID.LL/2014/PN.LBT | 0129030
| DM3781AU | ATIM CIPTO | 27 Jun 2014 Ruang Sidang Satu | MENGADILI :
- Denda Sebesar Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah)
| [detil] |
13 | 63/PID.LL/2014/PN.LBO | 0129052
| DM2425A | KASMIYATI | 25 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
14 | 49/PID.LL/2014/PN.LBO | 0129063
| DM3383BI | ABDURAHMAN HUTOTI | 18 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor :49/PID.LL/2014/PN.Lbo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
15 | 22/PID.LL/2014/PN.LBT | 0129086
| DM1412EA | RAMLY MAHMUD | 27 Jun 2014 Ruang Sidang Satu | MENGADILI :
- Denda Sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
| [detil] |
16 | 21/PID.LL/2014/PN.LBT | 0129091
| B9884BC | ANDI AHMAD | 27 Jun 2014 Ruang Sidang Satu | MENGADILI :
- Denda Sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
| [detil] |
17 | 35/PID.LL/2014/PN.LBO | 0129092
| DN3695B | SHARIR HK | 18 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor :35/PID.LL/2014/PN.Lbo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
18 | 39/PID.LL/2014/PN.LBO | 0129093
| DM3368ME | IKRA SUMA | 18 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor :39/PID.LL/2014/PN.Lbo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
19 | 48/PID.LL/2014/PN.LBO | 0129094
| DN8530KA | FRANGKY SUPIT | 18 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 298 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |
20 | 44/PID.LL/2014/PN.LBO | 0129095
| DB5912CB | IRON HIJUN | 18 Jul 2014 Ruang Sidang Satu | PUTUSAN
Perkara Nomor :44/PID.LL/2014/PN.Lbo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Limboto;
Mengingat Undang-Undang yang bersangkutan UU No. 22 Tahun 2009;
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut di atas telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan Denda sebesar :Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) hari.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang denda dan biaya perkara sebagaiman putusan ini.
| [detil] |