Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2021/PN Lbo 1.Ir. IWAN GOBEL
2.INNE GOBEL S.K.M M.KL
3.RAHMI GOBEL
PANIN BANK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2021/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 30 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. IWAN GOBEL
2INNE GOBEL S.K.M M.KL
3RAHMI GOBEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJIBRAN MALE SHIr. IWAN GOBEL
2DJIBRAN MALE SHINNE GOBEL S.K.M M.KL
3DJIBRAN MALE SHRAHMI GOBEL
Tergugat
NoNama
1PANIN BANK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah objek sengketa eksekusi pengosongan  yang terletak dikelurahan kayubulan kecamatan limboto kabupaten gorontalo dengan ukuran dan batas batas Sbb :
  1.  Tanah Seluas 1.379 m2 SHM. No. 758/Tgl 7 Desember 2006 an. Iwan Gobel, Inne Gobel, Rahmi Gobel Berikut Bangunan Hotel 2 Lantai Seluas 733 m2 Yang terletak di Jl. KH. Notu Badu, Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo

Dengan batas batas sebagai berikut

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kampus UG
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah HI Iwan Gobel
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kampus UG
  1. Tanah kosong seluas 292 m2 SHM No. 759/kayubulan an. Ir Iwan Gobel Yang terletak di Jl. A Wahab Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo

Dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Hotel Aziziah
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Milik HI Iwan Gobel

adalah harta milik para penggugat

  1. Menyatakan eksekusi pengosongan atas objek hak tanggungan sebidang tanah sebagai berikut :
  1. Tanah Seluas 1.379 m2 SHM. No. 758/Tgl 7 Desember 2006 an. Iwan Gobel, Inne Gobel, Rahmi Gobel Berikut Bangunan Hotel 2 Lantai Seluas 733 m2 Yang terletak di Jl. KH. Notu Badu, Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo

Dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kampus UG
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah HI Iwan Gobel
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kampus UG
  1. Tanah kosong seluas 292 m2 SHM No. 759/kayubulan an. Ir Iwan Gobel Yang terletak di Jl. A Wahab Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo

Dengan batas batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Hotel Aziziah
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Milik HI Iwan Gobel

Adalah tidak sah menurut hukum serta melawan hukum (batal demi hukum)

  1. Menyatakan lelang terbuka yang telah dinilai oleh lembaga resmi Aprisal dengan Nilai limit jual senilai Rp. 3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) adalah sah menurut hukum
  2. Menyatakan lelang terbuka yang telah dinilai oleh lembaga resmi Aprisal dengan Nilai limit jual senilai Rp. 3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah)  agar dilaksanakan kembali
  3. Menyatakan perbuatan tergugat yang akan melaksakan eksekusi pengosongan objek hak tanggungan yang telah di nilai dalam lelang terbuka oleh lembaga resmi Aprisal dengan harga jual lelang senilai 3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum tergugat  untuk membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 4.800.000.000,00,- (empat milyar delapan ratus  Juta Rupiah). Kepada para penggugat tujuh hari setelah perkara a quo berkekuatan hokum tetap
  5. menghukum tergugat untuk menyerahkan objek jaminan sebidang Tanah sebagai berikut  :
  1. Tanah Seluas 1.379 m2 SHM. No. 758/Tgl 7 Desember 2006 an. Iwan Gobel, Inne Gobel, Rahmi Gobel Berikut Bangunan Hotel 2 Lantai Seluas 733 m2 Yang terletak di Jl. KH. Notu Badu, Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo

Dengan batas batas sebagai berikut

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kampus UG
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah HI Iwan Gobel
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kampus UG
  1. Tanah kosong seluas 292 m2 SHM No. 759/kayubulan an. Ir Iwan Gobel Yang terletak di Jl. A Wahab Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo

Dengan batas batas sebagai berikut

  • Sebelah utara berbatasan dengan Hotel Aziziah
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Milik HI Iwan Gobel

kepada para penggugat secara suka relah 7 (tujuh) hari setelah perkara a quo mendapat kekuatan hukum yang tetap, jika tergugat tidak mau atau tidak sanggup membayar kerugian materil dan imateril seperti yang disebutkan pada posita poin 16 (enam belas) tersebut secara tunai.

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak Tergugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak