Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa sebidang tanah objek sengketa eksekusi pengosongan yang terletak dikelurahan kayubulan kecamatan limboto kabupaten gorontalo dengan ukuran dan batas batas Sbb :
- Tanah Seluas 1.379 m2 SHM. No. 758/Tgl 7 Desember 2006 an. Iwan Gobel, Inne Gobel, Rahmi Gobel Berikut Bangunan Hotel 2 Lantai Seluas 733 m2 Yang terletak di Jl. KH. Notu Badu, Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
Dengan batas batas sebagai berikut
- Sebelah utara berbatasan dengan Kampus UG
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah HI Iwan Gobel
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan Kampus UG
- Tanah kosong seluas 292 m2 SHM No. 759/kayubulan an. Ir Iwan Gobel Yang terletak di Jl. A Wahab Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
Dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Hotel Aziziah
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Milik HI Iwan Gobel
adalah harta milik para penggugat
- Menyatakan eksekusi pengosongan atas objek hak tanggungan sebidang tanah sebagai berikut :
- Tanah Seluas 1.379 m2 SHM. No. 758/Tgl 7 Desember 2006 an. Iwan Gobel, Inne Gobel, Rahmi Gobel Berikut Bangunan Hotel 2 Lantai Seluas 733 m2 Yang terletak di Jl. KH. Notu Badu, Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
Dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kampus UG
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah HI Iwan Gobel
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan Kampus UG
- Tanah kosong seluas 292 m2 SHM No. 759/kayubulan an. Ir Iwan Gobel Yang terletak di Jl. A Wahab Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
Dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Hotel Aziziah
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Milik HI Iwan Gobel
Adalah tidak sah menurut hukum serta melawan hukum (batal demi hukum)
- Menyatakan lelang terbuka yang telah dinilai oleh lembaga resmi Aprisal dengan Nilai limit jual senilai Rp. 3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) adalah sah menurut hukum
- Menyatakan lelang terbuka yang telah dinilai oleh lembaga resmi Aprisal dengan Nilai limit jual senilai Rp. 3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) agar dilaksanakan kembali
- Menyatakan perbuatan tergugat yang akan melaksakan eksekusi pengosongan objek hak tanggungan yang telah di nilai dalam lelang terbuka oleh lembaga resmi Aprisal dengan harga jual lelang senilai 3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 4.800.000.000,00,- (empat milyar delapan ratus Juta Rupiah). Kepada para penggugat tujuh hari setelah perkara a quo berkekuatan hokum tetap
- menghukum tergugat untuk menyerahkan objek jaminan sebidang Tanah sebagai berikut :
- Tanah Seluas 1.379 m2 SHM. No. 758/Tgl 7 Desember 2006 an. Iwan Gobel, Inne Gobel, Rahmi Gobel Berikut Bangunan Hotel 2 Lantai Seluas 733 m2 Yang terletak di Jl. KH. Notu Badu, Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
Dengan batas batas sebagai berikut
- Sebelah utara berbatasan dengan Kampus UG
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah HI Iwan Gobel
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan Kampus UG
- Tanah kosong seluas 292 m2 SHM No. 759/kayubulan an. Ir Iwan Gobel Yang terletak di Jl. A Wahab Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo
Dengan batas batas sebagai berikut
- Sebelah utara berbatasan dengan Hotel Aziziah
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan Rumah Milik HI Iwan Gobel
kepada para penggugat secara suka relah 7 (tujuh) hari setelah perkara a quo mendapat kekuatan hukum yang tetap, jika tergugat tidak mau atau tidak sanggup membayar kerugian materil dan imateril seperti yang disebutkan pada posita poin 16 (enam belas) tersebut secara tunai.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |