Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HUSAIN ZAIN, SH | Erna Mointi | 2 | HUSAIN ZAIN, SH | Hasra Mointi | 3 | HUSAIN ZAIN, SH | Asda Mointi | 4 | HUSAIN ZAIN, SH | Djuli Muhdjati | 5 | HUSAIN ZAIN, SH | Rusli Mointi alias Ruli | 6 | HUSAIN ZAIN, SH | Mazria Mointi alias Maya | 7 | HUSAIN ZAIN, SH | Zubaira Mointi alias Melda | 8 | HUSAIN ZAIN, SH | Abdurahman Mointi alias Amang | 9 | HUSAIN ZAIN, SH | Azhar Y. Mointi | 10 | HUSAIN ZAIN, SH | Lutva Mointi | 11 | HUSAIN ZAIN, SH | Irwan Mointi | 12 | HUSAIN ZAIN, SH | Nining Mointi | 13 | HUSAIN ZAIN, SH | Muallaf Mointi | 14 | HUSAIN ZAIN, SH | Anang Syah Mointi | 15 | HUSAIN ZAIN, SH | Irma Mointi | 16 | HUSAIN ZAIN, SH | Irfan Mointi | 17 | HUSAIN ZAIN, SH | Irwan Ikoni alias Nuning | 18 | HUSAIN ZAIN, SH | Umar Mootalu alias Ka Uma |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Djuma Ilaha yang telah meninggal pada tahun 1994 dan Almh. Djamila Ntuu yang telah meninggal dunia pada tahun 1984 di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
- Menyatakan bahwa tanah Bidang I dan Bidang II yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, yang saat ini terletak di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo seluas ±21.000 m2 (dua puluh satu ribu meter persegi) adalah milik dari Alm. Djuma Ilaha atau ahli warisnya yaitu Para Penggugat.
- Menetapkan bahwa objek sengketa dalam perkara a quo (tanah Bidang I dan Bidang II) adalah harta warisan atau warisan peninggalan Alm. Djuma Ilaha dan Almh. Djamila Ntuu yang belum terbagi serta yang patut dan berhak secara hukum dimiliki/diwarisi oleh Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI dan Tergugat XVII serta Tergugat XVIII) yang telah mengalihkan dan/atau menguasai sebagian dan/atau seluruh objek sengketa dalam perkara a quo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum, jual beli terhadap objek sengketa (tanah Bidang I), antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI dan Tergugat XVIII.
- Menyatakan Umar Mootalu (Tergugat XVIII) bukan merupakan dan/atau tidak memenuhi kriteria sebagai pembeli yang beriktikad baik.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk surat-surat yang timbul akibat peralihan hak atas objek sengketa (tanah Bidang I dan Bidang II) atau yang ada hubungannya dengan penguasaan mereka Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII dan Tergugat XVIII).
- Menyatakan sertifikat hak milik Nomor: 109 terhadap tanah Bidang I, yang saat ini atas nama Umar Mootalu (Tergugat XVIII) dan sertifikat hak milik Nomor: 875 terhadap tanah Bidang II atas nama Zubaira Mointi alias Melda (Tergugat VII) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo (Turut Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera keluar dan meninggalkan objek sengketa serta membongkar segala bangunan, rumah atau bangunan apa saja yang berdiri di atasnya, dan kemudian menyerahkan objek sengketa dalam perkara a quo kepada Para Penggugat untuk dikuasai secara bebas dengan tanpa beban apapun, penyerahan bila perlu dengan bantuan alat negara (TNI-Polri).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
|