Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
RANDI I. BUMBULUTO Alias RANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/P.5.15/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2SANTA CLARA DAMANIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI I. BUMBULUTO Alias RANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAMLAN YUDISTIRA ABAS, SH.RANDI I. BUMBULUTO Alias RANDI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa RANDI I. BUMBULUTO Alias RANDI bersama-sama dengan Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukantelah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 bertempat di Komplek pertokoan di Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING memperoleh 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu dari Sdr. ISAL, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 pada malam hari, Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING memisahkan sebagian dari Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan sedotan lalu memindahkannya ke dalam plastik kecil dan memasukkannya ke dalam pembungkus rokok Sampoerna selanjutnya Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING menyimpan sisa Narkotika jenis shabu tersebut, sementara 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna akan diserahkan kepada Sdr. ITANG dengan menitipkan 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul  21.00 WITA di komplek di Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol, Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING mengetahui bahwa Terdakwa akan berangkat ke Kota Gorontalo, sehingga Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING menyuruh Terdakwa untuk datang menemui Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING di rumahnya yang berada di komplek Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol, dan tidak lama kemudian Terdakwa datang menemui Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING. Pada saat itu Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING akan menitipkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang di dalam rokok tersebut berisi Narkotika jenis shabu kemudian Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING memberikan nomor telepon seluler dari Sdr. ITANG yang akan menerima rokok tersebut di Kota Gorontalo (Andalas).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING, Terdakwa juga menerima nomor telepon seluler dari Sdr. ITANG yang akan menerima 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING bahwa Terdakwa akan berangkat ke Kota Gorontalo pada esok hari yakni hari Minggu tanggal 27 April 2025.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, Terdakwa berangkat dari Kec. Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menuju Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy F1CO2N46LO A/T warna biru Nomor Polisi DM 2809 JT dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING, dan sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Desa Monano Kec. Monano Kab. Gorontalo Utara tepatnya di sebuah konter handphone, Terdakwa singgah menunggu Sdr. ITANG yakni orang yang akan menjemput 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menemukan Terdakwa di konter handphone tersebut dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu ditemukan di dalam saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING yang sebelumnya dititipkan oleh Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING kepada Terdakwa.
  • Berdasarkan surat dari Balai POM di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.04.25.136 tanggal 29 April 2025 disampaikan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir)

Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0052, tanggal 29-04-2025, yaitu :

No

Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji

 

Hasil

 

Syarat

 

Pustaka

 

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin (2024)

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

2.

Pemerian

 

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

 

-

MA

02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Kesimpulan : Positif Metamfetamin.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

1 sachet plastik kecil dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 182,32 mg

Berat wadah + zat = 182,32 mg

Berat wadah = 79,76 mg

Berat zat = 102,47 mg

Wadah + Zat = 101,02 mg

Berat wadah =

50,36 mg

Berat zat = 50,66 mg

 

Catatan : Berat bersih sampel kepolisian       =          102,47 mg atau 0,10247 gram

                Berat sampel pengujian                 =           50,66 mg atau 0,5066 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan.

 

------------ Perbuatan Terdakwa RANDI I. BUMBULUTO Alias RANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------

 

KEDUA

 

-----Bahwa ia Terdakwa RANDI I. BUMBULUTO Alias RANDI bersama-sama dengan Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukantelah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 bertempat di Komplek pertokoan di Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING memperoleh 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu dari Sdr. ISAL, kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 pada malam hari, Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING memisahkan sebagian dari Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan sedotan lalu memindahkannya ke dalam plastik kecil dan memasukkannya ke dalam pembungkus rokok Sampoerna, selanjutnya Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING menyimpan sisa Narkotika jenis shabu tersebut, sementara 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna akan diserahkan kepada Sdr. ITANG dengan menitipkan 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang ada dalam pembungkus rokok Sampoerna kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul  21.00 WITA di komplek di Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol, Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING mengetahui bahwa Terdakwa akan berangkat ke Kota Gorontalo, sehingga Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING menyuruh Terdakwa untuk datang menemui Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING di rumahnya yang berada di komplek Desa Dopalak Kec. Paleleh Kab. Buol, dan tidak lama kemudian Terdakwa datang menemui Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING. Pada saat itu Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING akan menitipkan kepada Terdakwa  1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang di dalam rokok tersebut berisi Narkotika jenis shabu kemudian Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING memberikan nomor telepon seluler dari Sdr. ITANG yang akan menerima rokok tersebut di Kota Gorontalo (Andalas).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING, Terdakwa juga menerima nomor telepon seluler dari Sdr. ITANG yang akan menerima 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING bahwa Terdakwa akan berangkat ke Kota Gorontalo pada esok hari yakni hari Minggu tanggal 27 April 2025.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, Terdakwa berangkat dari Kec. Paleleh Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menuju Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy F1CO2N46LO A/T warna biru Nomor Polisi DM 2809 JT dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 1 (satu) sachet klip kecil Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diterima oleh Terdakwa dari Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING, dan sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Desa Monano Kec. Monano Kab. Gorontalo Utara tepatnya di sebuah konter handphone, Terdakwa singgah menunggu Sdr. ITANG yakni orang yang akan menjemput 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menemukan Terdakwa di konter handphone tersebut dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu ditemukan di dalam saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING yang sebelumnya telah dititipkan oleh Saksi JUFRI K. PONTOH Alias UPING kepada Terdakwa.
  • Berdasarkan surat dari Balai POM di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.04.25.136 tanggal 29 April 2025 disampaikan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir)

Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0052, tanggal 29-04-2025, yaitu :

No

Uji yang dilakukan Jenis/ Parameter Uji

 

Hasil

 

Syarat

 

Pustaka

 

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin (2024)

 

Positif Metamfetamin

 

Positif

MA

02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

2.

Pemerian

 

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

 

-

MA

02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Kesimpulan : Positif Metamfetamin.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

1 sachet plastik kecil dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 182,32 mg

Berat wadah + zat = 182,32 mg

Berat wadah = 79,76 mg

Berat zat = 102,47 mg

Wadah + Zat = 101,02 mg

Berat wadah =

50,36 mg

Berat zat = 50,66 mg

 

Catatan : Berat bersih sampel kepolisian       =          102,47 mg atau 0,10247 gram

                Berat sampel pengujian                 =           50,66 mg atau 0,5066 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan.

------------ Perbuatan Terdakwa RANDI I. BUMBULUTO Alias RANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

Gorontalo Utara, 10  September 2025

                                                                                          Penuntut Umum

                                                                                                                     

 

 

SANTA CLARA DAMANIK, S.H.

                                                                                             Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya