INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2023/PN Lbo | FRIDA YUNITA PAUDI | DEIS SYAFIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2023/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 41.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sepenuhnya uang yang disetor oleh penggugat sebanyak 41 juta; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |