Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan secara hukum perbaikan kesalahan identitas (nama Pemohon) pada akta kelahiran Pemohon, sebelumnya Yakni tercatat:
- Nama Karsum R. Sango, Tempat Tanggal Lahir : Gorontalo, 07 Mei 1987, Umur 37 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan. Anak ke Lima Dari Seorang Ibu Saira Panju.
Identitas sesuai yang tercatat dalam akta kelahiran Pemohon, nomor; 7501-LT-05032019-0009.
Untuk itu di lakukan perbaikan ke identitas sesuai yang sebenarnya, Yakni menjadi :
- Nama Karsum Sango, Tempat Tanggal Lahir : Gorontalo, 07 Mei 1987, Umur 37 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan. Anak ke Lima Dari Seorang Ibu Saira Panju.
- Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan dalam akta kelahiran anak Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|