Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.SUSENO, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
SALEH DJ TOMAYAHU Alias SAKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2222/P.5.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2SUSENO, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEH DJ TOMAYAHU Alias SAKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa SALEH DJ. TOMAYAHU alias SAKO (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2023 bertempat di Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten.Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Saksi Korban ISHAK UNO Alias MINI (Selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban)“  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Saksi DAVID SAPUTRA I. UNO selaku anak Saksi Korban dan Saksi Korban pergi ke kebun Saksi Korban. Saat di perjalanan menuju kebun, Saksi Korban dan Saksi DAVID SAPUTRA I. UNO bertemu dengan Terdakwa dan Saksi SALEH NONU. Dengan posisi Saksi Korban masih berada di atas motor, Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa “Kenapa kamu sudah memotong bambu milik saya?”. Kemudian Terdakwa menjawab “Hanya sepenggal yang saya potong, hanya untuk dijadikan gelas untuk minum Saguer (air nira/tuak)”. Lalu Saksi Korban mengatakan “Kenapa tidak mengambil bambu yang lain?”, sehingga Terdakwa menjawab bahwa bambu yang telah dipotongnya sudah terletak di jalan sejak awal, serta bertanya kepada Saksi Korban, apakah Saksi Korban marah karena Terdakwa sudah memotong bambu milik Saksi Korban. Mendengar hal itu Saksi Korban menjawab “Hak saya sudah kamu potong dan kamu masih bertanya. Berarti kamu mau mengajak berkelahi”, sehingga Terdakwa mengatakan “Kalau mau berkelahi jangan melapor”. Selanjutnya Saksi Korban langsung turun dari motor. Pada saat itu posisi Saksi Korban berada di samping motor dan berhadapan dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung mengayunkan tangan sebelah kirinya dengan posisi terkepal mengarah ke wajah Saksi Korban, namun Saksi Korban dapat menangkisnya. Kemudian Terdakwa melakukan pemukulan lagi secara berulang kali dan sampai mengena di bagian leher sebelah kanan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban dan Terdakwa saling memukul dengan tangan terkepal menggunakan kedua tangan secara berulang kali, hingga Saksi Korban merasakan pukulan dari Terdakwa yang mengenai bagian pelipis sebelah kiri Saksi Korban, sehingga Saksi Korban terjatuh terlentang di tanah. Kemudian Terdakwa menindih Saksi Korban dengan kedua kakinya untuk menahan tubuh Saksi Korban dan saat itu Terdakwa hendak memukul Saksi Korban kembali, namun Saksi Korban langsung memeluk Terdakwa. Setelah itu, Saksi DAVID SAPUTRA I. UNO langsung menarik Terdakwa untuk melerai Terdakwa dengan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban pun langsung berdiri dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Korban dan Saksi DAVID SAPUTRA I. UNO sambil mengatakan “ulang mo dunggaya donggo molohuluwa” yang artinya “nanti jika bertemu kembali ayo berkelahi”.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 441.6/RSU/53/II/2024 tanggal 25 Desenber 2023 atas nama ISHAK UNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAMSUL RAHMAT PANEO selaku Dokter yang memeriksa pada RSUD Dr. M. M. Dunda Limboto di bawah sumpah jabatan dan kode etik kedokteran, hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban, yaitu:
  • Luka gores yang sudah mulai kering dipelipis kiri ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimter.
  • Luka lecet dipunggung kiri ukuran empat centimeter kali satu centimeter.
  • Luka lecet dibahu kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter.
  • Luka gores yang sudah mengering ditumit kaki kanan ukuran empat centimeter kali nol koma lima centimeter.

Kesimpulan :

  • Jejas tersebut akibat trauma tumpul.

----Perbuatan Terdakwa SALEH DJ. TOMAYAHU sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya