Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Lbo 1.HASNA BUYUNGGADANG
2.MISI BUYUNGGADANG
3.USMAN BUYUNGGADANG
4.IDRIS BUYUNGGADANG
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASNA BUYUNGGADANG
2MISI BUYUNGGADANG
3USMAN BUYUNGGADANG
4IDRIS BUYUNGGADANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. SULISTIYO HASANIA, S.H.HASNA BUYUNGGADANG
2MOH. SULISTIYO HASANIA, S.H.MISI BUYUNGGADANG
3MOH. SULISTIYO HASANIA, S.H.USMAN BUYUNGGADANG
4MOH. SULISTIYO HASANIA, S.H.IDRIS BUYUNGGADANG
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak Di Desa Molingkapoto (dahulu) sekarang Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, , luas 11.294 m?2; (sebelas ribu dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:

 

Utara

:

Semula tanah Naki Nonia sekarang Munu Punonoo/Jalan

 

 

Timur

:

Semula tanah M. Buyunggadang Sekarang Hendrik Pomanto

 

 

Barat

:

Semula tanah Elo M Buyunggadang Sekarang Tagih Tahir/Pemerintah Daerah Kab. Gorontalo Utara

 

 

Selatan

:

Semula tanah Bas Musa sekarang Rafiq Mohamad/Jalan

 

Adalah SAH milik para penggugat selaku ahli waris dari Alm. Sude Buyunggadang dan Almh. Naharia Abjul;

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai, memanfaatkan, maupun menggunakan objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga;
  3. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa tanpa syarat apapun, mengosongkan tanah objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah sengketa atas biaya Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Para Penggugat, pengosongan, pembongkaran  dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil yang dialami Para Pengggugat yaitu sebesar Rp.1.694.100.000,- (satu miliyar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Imateril yang dialami Para Pengggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  6. Menghukum  Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat  membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau: Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak