| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa ADRI OLII Alias ADRI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar Pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Padengo, Kec. Limboto Barat, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban MEIGIE HZ. MOKO luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan  tersebut  dilakukan  terdakwa  dengan  cara sebagai berikut :----------------------- 
 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekitar jam 00.00 wita Terdakwa dan saksi FADEL USULU Alias DETU dengan masing-masing kendaraan berangkat dari rumah saksi NOFRIN yang beralamat di Kel. Dutulanaa dengan tujuan pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Ilangata Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara, kemudian pada saat melewati tugu ketupat Terdakwa mendahului Saksi FADEL USULU Alias DETU yang mana kondisi cuaca saat itu gerimis kondisi jalan lurus, beraspal dan arus lalu lintas sepi, sesampainya di Desa Padengo, Kec. Limboto Barat, Terdakwa menabrak Sepeda Motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DM 3429 HA yang dikendarai saksi korban MEIGIE HZ. MOKO yang berjalan di depan Terdakwa tanpa tanda isyarat apapun sehingga menyebabkan Terdakwa dan saksi korban MEIGIE HZ. MOKO tergeletak di badan jalan. Pada saat saksi FADEL USULU Alias DETU memasuki Desa Padengo Kec. Limboto Barat Kab Gorontalo, Saksi FADEL USULU Alias DETU melihat banyak kerumunan masyarakat dan memberhentikan kendaraannya, saat itu saksi FADEL USULU Alias DETU melihat Terdakwa dan saksi korban MEIGIE HZ. MOKO mengalami kecelakaan dengan kondisi sudah dalam keadaan terkapar, kemudian Saksi FADEL USULU Alias DETU meminta bantuan kepada masyarakat setempat untuk membawa Terdakwa dan saksi korban MEIGIE HZ. MOKO ke Rumah Sakit Dr. M.M Dunda Limboto.Bahwa akibat kecelakaan tersebut, Sepeda Motor Yamaha Mio DM 3429 HA yang dikendarai saksi korban MEIGIE HZ. MOKO mengalami kerusakan dibagian lampu belakang dan lecet dibagian body sebelah kiri.Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian mata kaki bagian luar, luka lecet pada lutut kaki kanan, luka lecet pada kedua punggung tangan, lecet pada sikut kanan, dan luka lecet pada bagian dahi, serta memiliki luka robek pada kepala belakang yang memiliki 6 jahitan medis, sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Revertum Nomor : 441.6/RSU/144/IX/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. MEYKO ABAS sebagai Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Dr. M.M Dunda Limboto, telah melakukan Pemeriksaan terhadap seorang perempuan yakni : Nama                             : MEIGIE HZ MOKO Umur                              : 26 TAHUN Jenis Kelamin                : PEREMPUAN Pekerjaan                      : SWASTA          Alamat                           : DESA DUNGGALA KEC. TIBAWA KAB.   GORONTALO   Pada pemeriksaan ditemukan : 
 
 
  Hematoma ukuran tujuh centimeter kali empat centimeter tambah satu centimeter di kepala kanan titikLuka robek di kepala kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter titikLuka lecet di punggung kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter titikLuka jempol tangan ukuran satu centimeter kali satu centimeter titikLuka lecet punggung tangan kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter titikLuka lecet di hidung kanan ukuran satu centimeter kali satu centimeter titikLuka lecet di bawah hidung kanan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter titikLuka Lecet di lutut kanan ukuran satu centimeter kali satu centimeter titikBengkak kaki kiri bawah ukuran enam centimeter kali lima centimeter kali nol koma lima centimeter titikLuka lecet di kaki kiri ukuran dua centimeter kali nol koma satu centimeter titikLuka lecet di mata kaki kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter titikLuka lecet di punggung kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter titik   Kesimpulan Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik   --------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 229 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------- |