1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca BAAHIRAH ZAHRA DIRMIN menjadi KHAIRAH AYUNINDIA DIRMIN;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca BAAHIRAH ZAHRA DIRMIN menjadi KHAIRAH AYUNINDIA DIRMIN pada Akta Kelahiran Nomor : 7501-LT-05112012-0013 tertanggal 05 November 2012;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |