| Dakwaan |
ALUN IMRAN alias ALUN 1 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-15/Grt/Eoh.2/11/2025 A. IDENTITAS TERDAKWA: N A M A Tempat Lahir Umur / Tgl. Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan / Kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan (KTP) Pendidikan : : : : : : : : : ALUN IMRAN alias ALUN DEME II 20 Tahun / 05 Agustus 2005 Laki-Laki Indonesia Dusun Pengayoman Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Islam Belum/Tidak Bekerja SMA B. PENAHANAN: - Penyidik : Rutan Polsek Sumalata selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025. - Perpanjangan PU : Rutan Polsek Sumalata selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 08 September 2025. - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : Rutan Polsek Sumalata selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 September 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025. - Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri : Rutan Polsek Sumalata selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d tanggal 06 November 2025. - Penuntut Umum : Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 24 November 2025. C. DAKWAAN: KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO UTARA Jl. Kusnodanupuyo Desa Molingkapoto Kec Kwandang Kab. Gorontalo Utara Telp.(0442) 831060 fax. (0442) 310434 P-29 ALUN IMRAN alias ALUN 2 Bahwa Terdakwa ALUN IMRAN alias ALUN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi SRI NANGSI PAKAYA yang beralamat di Dusun Pengayoman Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan secara berlanjut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 24.00 WITA ketika Saksi SRI NANGSI PAKAYA balik ke rumah milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA setelah beraktivitas di luar membantu orang yang lagi ada hajatan, selanjutnya Saksi SRI NANGSI PAKAYA mandi dan melaksanakan sholat isya, kemudian sekitar pukul 01.30 tanggal 28 Juni 2025 Saksi SRI NANGSI PAKAYA berbaring untuk kemudian tidur, sebelum tidur Saksi SRI NANGSI PAKAYA sempat menyetel alarm di HP milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA. - Bahwa kemudian sekitar pukul 02.30 WITA tanggal 28 Juni 2025 Terdakwa masuk ke dalam rumah milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA melalui pintu belakang atau pintu dapur dengan cara memutar pengait daun pintu yang terbuat dari kayu, setelah berhasil terbuka Terdakwa masuk ke dalam dapur rumah milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA kemudian Terdakwa pergi ke kamar kedua yang saat itu tertutup namun tidak terkunci dan diatas ranjang kamar tersebut ada Saksi SRI NANGSI PAKAYA sedang tertidur pulas, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 Warna Merah Maron berada diatas kepala Saksi SRI NANGSI PAKAYA, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 Warna Merah Maron tersebut dan langsung bergegas keluar dari kamar tersebut menuju dapur rumah milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA dan keluar melalui pintu yang sebelumnya digunakan Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA. - Bahwa sebelum Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 Warna Merah Maron tersebut, sekitar pukul 01.30 WITA pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi pada tahun 2025 di warung/kios milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA yang berjarak kurang lebih sekitar 1 (satu) meter di depan rumah kediaman Saksi SRI NANGSI PAKAYA yang beramalat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Terdakwa membobol warung/kios milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA dan mengambil barang-barang milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA di dalam warung/kios milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA. Terdakwa membobol dan masuk ke dalam warung/kios milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA dengan cara memotong pengait gembok kios/warung milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA menggunakan gunting yang sebelumnya telah Terdakwa persiapkan dari rumah Terdakwa, kemudian setelah berhasil masuk ke dalam kios/warung milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA tersebut, Terdakwa mengambil beberapa bungkus rokok dari berbagai merk, 2 (dua) pasang kaus kaki warna hitam, 2 (dua) kaplet vitamin rambut, beberapa SIM Card Handphone dari berbagai merk P-29 ALUN IMRAN alias ALUN 3 operator, 2 (dua) sachet bedak MBK, dan beberapa macam snack (makanan ringan); - Bahwa sebelumnya juga pada waktu larut malam sekitar pukul 01.30 WITA di hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi sekitar tahun 2025. Terdakwa masuk ke dalam rumah kediaman Saksi SRI NANGSI PAKAYA yang beralamat di Dusun Pengayoman Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara melalui jendela depan rumah kediaman Saksi SRI NANGSI PAKAYA, Terdakwa menarik daun jendela depan rumah kediaman Saksi SRI NANGSI PAKAYA tersebut sehingga jendela terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah kediaman Saksi SRI NANGSI PAKAYA dengan cara memanjat jendela tersebut kemudian setelah berada di dalam rumah kediaman Saksi SRI NANGSI PAKAYA, selanjutnya Terdakwa mengambil kunci warung/kios milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA, kemudian Terdakwa keluar melalui jendela yang sama pada waktu Terdakwa masuk ke dalam rumah kediaman Saksi SRI NANGSI PAKAYA. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke pintu warung/kios milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA, selanjutnya Terdakwa membuka warung/kios tersebut menggunakan kunci yang sebelumnya telah Terdakwa ambil dari dalam kediaman Saksi SRI NANGSI PAKAYA. Kemudian setelah di dalam warung/kios tersebut Terdakwa mengambil beberapa bungkus rokok dari berbagai merk, beberapa SIM Card Handphone dari berbagai merk operator, beberapa Kartu Pulsa Data Manual (Kartu Pulsa Data Gesek) dari berbagai merk operator, dan beberapa macam snack (makanan ringan); - Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 Terdakwa menginbox Saksi NOVRI KULUPANI alias NOPRI melalui aplikasi Massenger Facebook dengan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 Warna Merah Maron yang diambil Terdakwa dari dalam rumah Saksi SRI NANGSI PAKAYA. Kemudian Saksi NOVRI KULUPANI alias NOPRI datang ke rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara untuk mengecek kondisi 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 Warna Merah Maron dan kemudian Saksi NOVRI KULUPANI alias NOPRI membayar 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 Warna Merah Maron tersebut sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi NOVRI KULUPANI alias NOPRI memperbaiki 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 Warna Merah Maron dengan cara mereparasi, kemudian Saksi NOVRI KULUPANI alias NOPRI menjual 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 Warna Merah Maron tersebut setelah direparasi dengan cara memposting melalui akun Facebook dengan nama akun Noprin Kulupani (Teknisi monano) milik Saksi NOVRI KULUPANI alias NOPRI, kemudian 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 Warna Merah Maron dibeli oleh seorang dengan akun Facebook Yunitha Anno yang berasal dari Dusun Kat, Desa Koluwoka sebesar Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah); - Bahwa terhadap barang-barang yang diambil Terdakwa dari dalam warung/kios milik Saksi SRI NANGSI PAKAYA yang terdiri dari beberapa bungkus rokok dari berbagai merk, 2 (dua) pasang kaus kaki warna hitam, 2 (dua) kaplet vitamin rambut, beberapa SIM Card Handphone dari berbagai merk operator, 2 (dua) sachet bedak MBK, beberapa Kartu Pulsa Data Manual (Kartu Pulsa Data Gesek) dari berbagai merk operator dan beberapa macam snack (makanan ringan) tersebut digunakan/dipake sendiri oleh Terdakwa; - Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun sekitar minggu kedua bulan Juni tahun 2025 di rumah Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara, bermula pada saat Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI bersama keluarga P-29 ALUN IMRAN alias ALUN 4 sedang tidak berada di rumah kediaman Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI. Terdakwa sebelumnya dari pagi hari sudah memantau terlebih dahulu rumah kediaman rumah Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI, kemudian sekitar Pukul 03.30 WITA pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun sekitar minggu kedua bulan Juni tahun 2025 Terdakwa masuk ke dalam rumah kediaman Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI dengan cara membuka pintu dapur dari rumah kediaman Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan cara memasukkan tangan kanan Terdakwa melalui lubang dinding body dapur rumah kediaman Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI yang berbahan tripleks, kemudian tangan kanan Terdakwa menggeser besi grendel pengait pintu tersebut. Kemudian setelah pintu dapur tersebut terbuka Terdakwa masuk ke dalam dapur rumah Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut ke dalam rumah Terdakwa tepatnya ditaruh dalam dapur rumah Terdakwa untuk disimpan terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI melalui pintu yang sama pada saat Terdakwa pertama masuk, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) stick/joran pancing milik Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI dan 1 (satu) buah cincin yang berwarna kuning keemasan yang Terdakwa ambil dari dalam kaleng yang berada di atas bofet/almari barang. - Bahwa kemudian tehadap 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang Terdakwa ambil dari dapur rumah Saksi IKBAL AHMAD alias KAPA IKI Terdakwa jual ke Toko De Twins milik Saksi RANTI PONTOH alias RANTI yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa juga pernah membobol warung/kios milik Saksi FARIDA LIBUNELO alias ACI DANO yang beralamat di Pulau Dionumo, Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara terjadi sekitar pukul 17.00 WITA pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi sekitar tahun 2024. Bermula pada saat Terdakwa waktu itu memancing seorang diri dengan menggunakan perahu, kemudian Terdakwa memarkirkan perahu yang Terdakwa tumpangi di pinggir pantai Pulau Dionumo, kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung/kios milik Saksi FARIDA LIBUNELO alias ACI DANO tersebut dengan cara Terdakwa menarik papan yang menjadi body bangunan warung/kios tersebut kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa menggeser grandel pengait pintu sehingga pintu terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung/kios milik Saksi FARIDA LIBUNELO alias ACI DANO tersebut. Setelah terdakwa masuk ke dalam warung/kios milik Saksi FARIDA LIBUNELO alias ACI DANO tersebut, kemudian Terdakwa langsung membuka regulator tabung gas LPG ukuran 3 Kg. selanjutnya 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dibawa Terdakwa ke dalam perahu yang Terdakwa parkirkan dan keadaan pada waktu itu sudah gelap karena waktu sudah memasuki malam hari. Kemudian Terdakwa langsung pulang ke arah pantai, namun tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang diambil Terdakwa dari warung/kios milik Saksi FARIDA LIBUNELO alias ACI DANO tersebut masih Terdakwa simpan di perahu. Kemudian Terdakwa kembali ke perahu setelah Terdakwa membersihkan diri/mandi selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut untuk kemudian dijual kepada Saksi BAHMID ADUKA alias EMAN seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); P-29 ALUN IMRAN alias ALUN 5 - Bahwa Terdakwa juga pernah membobol rumah kediaman Saksi RASYID MADIKO alias KA RASI yang beralamat di Dusun Pangayoman, Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara terjadi sekitar Pukul 01.00 WITA pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi sekitar tahun 2024. Bermula pada malam hari sekitar Pukul 01.00 WITA pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi sekitar tahun 2024. Terdakwa masuk ke dalam rumah kediaman Saksi RASYID MADIKO alias KA RASI dengan cara memanjat body bangunan dapur rumah kediaman Saksi RASYID MADIKO alias KA RASI yang berbahan tripleks setelah sampai di batas tinggi dinding body bangunan tersebut kemudian Terdakwa melompat ke dalam dapur rumah kediaman Saksi RASYID MADIKO alias KA RASI. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 3 Kg., setelah itu Terdakwa keluar melalui pintu dapur rumah kediaman Saksi RASYID MADIKO alias KA RASI dengan cara Terdakwa memutar pengait pintu tersebut yang terbuat dari kayu yang ditengahnya dipasang 1 (satu) biji paku, kemudian Terdakwa keluar dari dapur tersebut dan 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 3 Kg yang diambil Terdakwa dari dapur rumah kediaman Saksi RASYID MADIKO alias KA RASI disembunyikan Terdakwa dalam got tempat pembuangan air limbah dapur kemudian Terdakwa tutup dengan rumput basah, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah kediaman Terdakwa. Kemudian pada besok malam harinya 1 (satu) buah tabung LPG ukuran 3 Kg tersebut diambil oleh Terdakwa untuk kemudian dijual kepada Saksi BAHMID ADUKA alias EMAN seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa juga pernah mengambil barang-barang milik Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi sekitar tahun 2024 di warung/kios dan rumah kediaman Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI yang beralamat di Dusun Pengayoman, Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa Terdakwa berulang kali masuk ke dalam warung/kios dan kediaman Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI untuk mengambil barang-barang milik Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI. Bahwa sebelum masuk ke dalam warung/kios milik Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI, Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengamatan dan pemantauan pada warung/kios dan rumah Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI. Kejadian pertama Terdakwa masuk ke dalam warung/kios milik Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI dan kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus rokok, terdiri dari 1 (satu) bungkus rokok merk surya, kemudian 1 (satu) bungkus rokok merk scorpio, dan 2 (dua) bungkus rokok troy. Kemudian kejadian kedua Terdakwa masuk ke dalam warung/kios milik Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI setelah sebelumnya Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengamatan dan pemantauan pada warung/kios dan rumah Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI kemudian Terdakwa mengambil uang tunai sekitar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah). Bahwa kemudian setiap kali Terdakwa masuk ke dalam warung/kios Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok surya dan makanan ringan (snack) berbagai merk serta minuman dingin dari kulkas di warung/kios Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI; - Bahwa Terdakwa juga mengambil barang dari dalam rumah Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI yang beralamat di Dusun Pengayoman, Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara terjadi pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi sekitar tahun 2024. Bermula pada waktu sebelum adzan maghrib berkumandang/sore hari pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi sekitar tahun 2024, P-29 ALUN IMRAN alias ALUN 6 Terdakwa masuk melalui pintu depan rumah Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang pada saat itu sedang terpasang regulator di bawah kompor, kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI melalui pintu dapur rumah tersebut. Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi sekitar tahun 2024 Terdakwa sering mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg. dari rumah Saksi FIDYAWATI IMRAN alias POPI Terdakwa mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg sejumlah 6 (enam) buah. Dengan masing-masing tabung gas Terdakwa jual kepada Saksi BAHMID ADUKA alias EMAN sebanyak 2 (dua) tabung gas dengan 1 (satu) tabung gas dijual Terdakwa dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dijual Terdakwa kepada Saksi RANTI PONTOH alias RANTI seharga tiap 1 (satu) tabung gas Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu), dan 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dijual Terdakwa kepada Saksi SUPRIADI TAU alias OPO seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); - Bahwa Terdakwa juga mengambil 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg milik Orang Tua Terdakwa di rumah Orang Tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Pengayoman, Desa Deme II, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, namun terjadi sekitar tahun 2025. Bermula pada saat Ibu Terdakwa tidak berada di rumah dan sedang pergi ke Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol. Kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 3 Kg milik Orang Tua Terdakwa pada Saksi RANTI PONTOH alias RANTI seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ----- Perbuatan ALUN IMRAN alias ALUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------- Gorontalo Utara, 05 November 2025 Penuntut Umum ANDI NIRWANSYAH S.H. JAKSA MUDA NIP. 198304212007031001 |