Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Samba Sadikin, SH
4.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5.Nanang Ibrahim, SH.
6.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
7.ANGELICA LAURA, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
RIZAL RIADI alias ICAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4693/P.5.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Samba Sadikin, SH
4Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5Nanang Ibrahim, SH.
6MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
7ANGELICA LAURA, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL RIADI alias ICAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa RIZAL RIADI alias ICAL, selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 03.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di toko pakaian UD Mutia yang beralamat di Desa Luwoo Kec. Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah nopol DM-3243-EL milik saksi GUNAWAN, oleh karena saksi GUNAWAN merasa kasihan kepada terdakwa melihat terdakwa pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan jualannya hanya berjalan kaki, sehingga saksi GUNAWAN sering meminjamkan motornya kepada terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 wita ketika terdakwa telah selesai berjualan dan membersihkan tempat jualan, lalu terdakwa pergi ke kontrakan/kost terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah nopol DM-3243-EL untuk mengambil sisa barang yang akan terdakwa bawa ke tempat jualan, pada saat di perjalanan terdakwa melihat toko pakaian UD Mutia milik saksi RONA LADIKU yang beralamat di Desa Luwoo Kec. Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo dalam keadaan sepi atau tidak ada remaja yang biasa berkumpul di depan toko tersebut, setelah itu terdakwa memutar balik sepeda motor, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di depan toko UD Mutia, lalu terdakwa mematikan aliran listrik dari meteran listrik, kemudian terdakwa merusak gembok yang digunakan untuk mengunci pintu toko, kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO V15 di dalam laci meja kasir toko, setelah itu terdakwa langsung meninggalkan toko tersebut dan terdakwa langsung pulang menuju lapak tempat jualan terdakwa di Kel. Molosipat Kec. Kota Barat Kota Gorontalo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RONA LADIKU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya