Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Lbo PT. ZOHRA TOURS DAN TRAVEL Dian Abdul Rachman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Bakari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Affandi Polapa, SHMohamad Bakari
Tergugat
NoNama
1Dian Abdul Rachman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat, termasuk bukti pemesanan tiket atas 31 nama penumpang;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat berupa sisa pokok tagihan sebesar Rp 45.788.960,- (Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000 atau sejumlah yang ditetapkan oleh Majelis Hakim;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga/denda keterlambatan atas sisa pokok hutang tersebut sebesar [Persentase Bunga] per tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo (23 Desember 2024 ) hingga seluruh utang dilunasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak