Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Lbo 1.Muh. Zulkifli Umar
2.Muh. Fardhie Umar
2.Pemerintah Desa Leboto
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Cq Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara
4.Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Cq Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh. Zulkifli Umar
2Muh. Fardhie Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD RIVKY MOHI, S.H.Muh. Zulkifli Umar
2MOHAMAD RIVKY MOHI, S.H.Muh. Fardhie Umar
3Tri Wulandari Adam, S.H., M.H.Muh. Zulkifli Umar
4Tri Wulandari Adam, S.H., M.H.Muh. Fardhie Umar
5TRISANDI NOOR, SH., CPCLEMuh. Zulkifli Umar
6TRISANDI NOOR, SH., CPCLEMuh. Fardhie Umar
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Leboto
2Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Cq Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara
3Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Cq Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
 
2.Menyatakan 2 (dua) bidang tanah sawah/kebun sengketa yang terletak di Desa Leboto,Kecamatan Kwandang,  dahulu Kabupaten Gorontalo sekarang berubah menjadi Kabupaten Gorontalo utara dengan luas ± 10.178,14M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;
-Sebelah Utara ± 94 M berbatasan dengan : B. Pomanto
        ± 17 M berbatasan dengan : Sune Umar & Maryam Husain
-Sebelah Selatan ± 100 M berbatasan dengan : Jln. Trans Sulawesi
-
-Sebelah Timur ± 106 berbatasan dengan : Maliota,Rostin Mustafa, 
                      Rahman Mohamad,Tuu Yasin, Saleh K.Apia
-Sebelah Barat  ± 30 M berbatasan dengan : Boone Pou
 
         ± 85,4 : Sune Umar, dan batas alam (bekas aliran sungai)
Adalah tanah Peninggalan dari Almarhum Husain D. Umara yang belum dibagi waris
 
3.Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 
4.Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
 
5.Menghukum kepada Para tergugat untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng dengan jumlah sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
Kerugian Materiil
-Tanah seluas ± 10.178,14  M2 apabila ditanami jagung dan/atau tanaman lainnya akan mendapatkan hasil bersih yang dapat dinilai dengan uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh  Juta Rupiah) setiap Panen.
 
-Dalam setahun terdapat 3 kali Panen atau Musim Tanam, sehingga hasil bersih yang dapat diambil manfaatnya jika dinilai dengan uang adalah : Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) X 48 Panen (Dari tahun 1975 s/d tahun 2023) = Rp.3.840.000.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
 
-Maka hasil yang semestinya menjadi hak dari Penggugat adalah se jumlah Rp. Rp.3.840.000.000,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
 
Kerugian Immateril
-Kerugian atas waktu, tenaga, pikiran dan finansial yang keluar karena dampak yang diakibatkan oleh perbuatan dari Tergugat dan Para Tergugat, yang mana bila dinilai dalam bentuk uang sejumlah Rp.1.160.000.000,- (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) 
Jika diperhitungkan Kerugian Materiil dan Immateriil, maka total kerugian adalah sejumlah Rp.5.000.000.000,-(Lima Milyar  Rupiah)
 
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hario apabila para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
7.Menghukum Para tergugat untuk atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka supaya keluar dan meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun,penyerahan tanah objek sengketa bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi).
 
8.Menyatakan segala bentuk surat para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
 
9.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga.
 
10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum lain yakni verzet,banding maupun kasasi.
 
11.Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
 
12.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak