Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan secara hukum perbaikan kesalahan identitas pada akta kelahiran dan kartu kelurga Pemohon, sebelumnya Yakni tercatat:
- Nama FITRI AHMAD, Tempat Tanggal Lahir : Gorontalo, 11 November 2004, Umur 20 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki. Anak ke Empat Dari Ayah Yunus Ahmad Dan Ibu Satria Tuuna.
Identitas sesuai yang tercatat dalam akta kelahiran Anak Pemohon, nomor : 7501-LT-08092015-0034.
Untuk itu di lakukan perbaikan ke identitas sesuai yang sebenarnya, Yakni menjadi :
- Nama YAYAN AHMAD, Tempat Tanggal Lahir : Gorontalo, 11 November 2004, Umur 20 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki. Anak ke Empat Dari Ayah Yunus Ahmad Dan Ibu Satria Tuuna.
- Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan dalam akta kelahiran dan kartu kelurga, Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|