Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYANTO AHMAD Alias RIKON pada hari Jumat tanggal
25 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada
bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi kepada anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara yang menyatakan bahwa Terdakwa diduga melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara mendatangi rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara didampingi oleh Saksi SLAMET YASIN selaku Kasi Pemerintahan di Desa Windu, sesampainya di rumah mertua Terdakwa, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara dan Saksi SLAMET YASIN bertemu dengan Terdakwa. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menanyakan keberadaan Narkotika jenis shabu yang diduga ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan lokasi keberadaan 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil berisikan butiran bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang berada di dalam mobil truk yang sering dikendarai oleh Terdakwa sedang terparkir di dekat rumah mertua Terdakwa. Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara mengamankan Terdakwa dengan membawanya ke Polsek Tolinggula.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil berisikan butiran bening yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. WILIS HILMI pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di depan rumah makan mujair dengan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. WILIS HILMI.
- Berdasarkan surat dari Balai POM di Gorontalo Nomor : R- PP.01.01.23A.04.25.134 tanggal 29 April 2025 disampaikan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir)
Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0054, tanggal 29-04-2025, yaitu :
No
|
Uji yang
dilakukan Jenis/ Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Metamfetamin (2024)
|
Positif
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi Warna, KLT,
Spektrofotometri UV
|
2.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal,
putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan : Positif Metamfetamin.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 sachet plastik kecil dari
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk
|
Kepolisian
|
|
Pengujian
|
Berat wadah
|
+
|
zat
|
=
|
Berat wadah + zat = 162,43 mg
|
Wadah + Zat =
|
162,43 mg
|
|
|
|
Berat wadah = 87,58 mg
|
156,38 mg
|
|
|
|
|
Berat zat = 74,85 mg
|
Berat wadah =
|
|
|
|
|
|
101,97 mg
|
|
|
|
|
|
Berat zat = 54,41 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian
|
=
|
74,85 mg atau 0,07485 gram
|
Berat sampel pengujian
|
=
|
54,41mg atau 0,05441 gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa SUPRIYANTO AHMAD Alias RIKON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYANTO AHMAD Alias RIKON pada hari Jumat tanggal
25 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya informasi kepada anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara yang menyatakan bahwa Terdakwa diduga melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara mendatangi rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara didampingi oleh Saksi SLAMET YASIN selaku Kasi Pemerintahan di Desa Windu, sesampainya di rumah mertua Terdakwa, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara dan Saksi SLAMET YASIN bertemu dengan Terdakwa. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menanyakan keberadaan Narkotika jenis shabu yang diduga ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan lokasi keberadaan 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil berisikan butiran bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang berada di dalam mobil truk yang sering dikendarai oleh Terdakwa sedang terparkir di dekat rumah mertua Terdakwa. Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara mengamankan Terdakwa dengan membawanya ke Polsek Tolinggula.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil berisikan butiran bening yang diduga Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. WILIS HILMI pada hari
Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di depan rumah makan mujair.
- Berdasarkan surat dari Balai POM di Gorontalo Nomor : R- PP.01.01.23A.04.25.134 tanggal 29 April 2025 disampaikan bahwa setelah dilakukan pengujian di laboratorium, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Pengujian Terlampir)
Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0054, tanggal 29-04-2025, yaitu :
No
|
Uji yang
dilakukan Jenis/ Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Metamfetamin (2024)
|
Positif
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi Warna, KLT,
Spektrofotometri UV
|
2.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal,
putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan : Positif Metamfetamin.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Balai POM di Gorontalo bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 sachet plastik kecil dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 162,43 mg
|
Berat wadah + zat = 162,43 mg Berat wadah = 87,58 mg
Berat zat = 74,85 mg
|
Wadah + Zat = 156,38 mg
Berat wadah = 101,97 mg
Berat zat = 54,41 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian
|
=
|
74,85 mg atau 0,07485 gram
|
Berat sampel pengujian
|
=
|
54,41mg atau 0,05441 gram
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa SUPRIYANTO AHMAD Alias RIKON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------- |