Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena lalai dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit dan polis asuransi;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kredit beserta addendum-addendumnya, khususnya klausula kewajiban Tergugat sebagai penerima manfaat (beneficiary) polis asuransi untuk mengajukan klaim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
- Nilai pertanggungan polis asuransi sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah;
- Nilai kerugian objek agunan akibat kebakaran sebesar Rp. 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), karena tekanan psikologis, hilangnya nama baik, dan ketidaknyamanan hidup;
- Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat dianggap lunas karena klaim asuransi seharusnya digunakan untuk menghapus kewajiban kredit Penggugat;
- Menyatakan Turut Tergugat I (PT. BRI Insurance/BRINS) tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, serta berkewajiban menyalurkan manfaat pertanggungan asuransi sesuai polis;
- Menyatakan Turut Tergugat II (KPKNL Gorontalo) tidak mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proses lelang eksekusi terhadap agunan Penggugat, selama perkara ini masih berjalan dan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan/atau Turut Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |