Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan secara hukum perbaikan kesalahan identitas (Marga Anak) dalam akta kelahiran anak Pemohon sebelumnya Yakni :
- Nama Naura Putri P, Kelahiran Gorontalo, 10 April 2019, Umur 4 Tahun, Perempuan, sebagaimana yang tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon nomor akta : 7202-LT-09072019-0020.
Untuk itu di lakukan perbaikan ke identitas yang tercatat sesuai pada Surat Keterangan Lahir Nomor : 445/RSUD.O/569/IV/2019, yang di miliki anak Pemohon , Yakni menjadi :
- Nama NAURA PUTRI POMALINGO, Kelahiran Gorontalo, 10 April 2019, Umur 4 Tahun, Perempuan.
- Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan identitas anak Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|