Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
RAMADHAN MONOARFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4790 /P.5.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN MONOARFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa RAMDHAN MONOARFA pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pukul 14.45 Wita atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu, yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang berjalan menuju Pasar Bongomeme. Saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 SE 88 warna hitam dengan Nomor Polisi DM 6954 BE, Nomor Rangka MH3SE88GOJJ153906, Nomor Mesin E3R2E2146002, dengan bukti kepemilikan berupa STNK atas nama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, yang terparkir di halaman rumah Saksi Korban SUMARDI BAGU, sehingga Terdakwa mengecek dashboard motor tersebut dan menemukan kunci kontaknya. Selanjutnya Terdakwa menyalakan dan membawa sepeda motor tersebut ke jalan raya menuju ke Kabupaten Pohuwato, tepatnya ke rumah orang tua Terdakwa. Pada keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 pukul 03.00 Wita Terdakwa membawa motor tersebut ke Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Dalam perjalanan, Terdakwa mencabut Nomor Polisi motor tersebut dan membuangnya di semak-semak tepi jalan. Sesampainya di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Terdakwa bertemu dengan pembeli motor yang Terdakwa tidak ketahui namanya, yang membeli motor hasil curian dari Terdakwa seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah itu, pada tanggal 15 Juli 2025, Terdakwa pulang kembali ke Gorontalo dengan mengendarai motor yang Terdakwa curi di wilayah Manado, Sulawesi Utara. Saat tiba di Kecamatan Paguat, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dan langsung diamankan ke Polres Gorontalo.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Korban SUMARDI BAGU sebesar Rp.18.305.000,- (delapan belas juta tiga ratus lima ribu rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa RAMADHAN MONOARFA sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya