INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pdt.P/2024/PN Lbo | Rusmin Rivai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2024/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menetapkan secara hukum perubahan identitas (Nama Pemohon) dalam akta kelahiran Pemohon sebelumnya Yakni : - Nama ROSMINI HIKMAT RIFAI, Kelahiran Kota madya Manado, 29 Mei 1967, Perempuan, sebagaimana yang tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon nomor akta : 1175/1984. Untuk itu di lakukan perubahan ke identitas yang baru, Menjadi : - Nama RUSMIN RIVAI, Kelahiran Kota Manado, 29 Mei 1967, Perempuan. 3. Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan/perubahan identitas Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu. 4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |