Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Lbo Anton Hulinggato Uyun Lahay Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anton Hulinggato
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Uyun Lahay
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihitungkan kemudian.
  3. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat berupa  Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00676, desa ilangata yang diterbitkan  tanggal 4 Januari 2022 dengan surat ukur nomor 00589/ilangata/2021 tanggal 10 desember 2021 dengan luas 546 Meter persegi atas Nama Uyun Lahai.
  4. Memerintahkan kepada tergugat Untuk segera mengosongkan dan melepas  sebidang  tanah seluas 413,75 meter persegi  milik Almarhum Hendrik suleman atau ahli warisnya.
  5. Memerintahkan kepada tergugat Untuk segera mengosongkan dan melepas  sebidang  tanah seluas 132,25 meter persegi  Peninggalan Almarhum Yusuf Hulinggato yang saat ini telah dihibahkan kepada Anton hulinggato (Penggugat). Dengan ukuran dan batas - batas  sebagai berikut :
    Utara    : 14 meter persegi Berbatasan dengan  tanah Milik almarhum Hendrik suleman dahulu sekarang bangunan milik uyun lahai
    Selatan : 9 Meter persegi berbatasan dengan jalan trans sulawesi
    Timur     :   9 meter persegi berbatsan dengan jalan trans sulawesi
    Barat    : 14 Meter Persegi Berbatasan dengan Sungai desa ilangata

    Seluas  132,25 meter persgi.

  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.101.500.000,- (seratus satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak