INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2024/PN Lbo | 1.JAIRUDIN MAS HANAPI 2.EFLINDA M. ABUDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2024/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak asuh dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca RADITYA RAZKA PUTRA HANAPI menjadi RADITYA RAZKA 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak asuh dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca RADITYA RAZKA PUTRA HANAPI menjadi RADITYA RAZKA pada Akta Kelahiran No7501-LU-25082020-0016 tertanggal 25 Agustus 2022;; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |