| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 153/Pid.B/2025/PN Lbo | 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh 2.FENNY HASLIZARNI, SH 3.Samba Sadikin, SH 4.Fatmawaty S. Khali, SH., MH. 5.Nanang Ibrahim, SH. 6.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 7.ANGELICA LAURA, S.H 8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH 9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H. | RIZAL RIADI alias ICAL | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.B/2025/PN Lbo | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4693/P.5.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | -----Bahwa terdakwa RIZAL RIADI alias ICAL, selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 03.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di toko pakaian UD Mutia yang beralamat di Desa Luwoo Kec. Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
 
 
 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------- | ||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	