Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
HAMZAH BAKUE Alias KA MUSA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3949 /P.5.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH BAKUE Alias KA MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

KESATU :

-----Bahwa Terdakwa HAMZAH BAKUE Alias KA MUSA pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 15.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU mengendarai Sepeda Motor Yamaha Fazzio DM 3183 S berjalan dari arah Isimu menuju ke arah Paguyaman dan memuat Penumpang Saksi korban VIRGINA DWI SAPUTRI (duduk dibelakang) dan saksi korban ADLIANI ZEANISSA MARZIA PUYU (duduk dipangku oleh Ibunya Saksi korban VIRGINA), saat itu kondisi cuaca cerah sore hari, kondisi jalan lurus, berkonstruksi beton, terdapat marka utuh berwarna kuning, arus lalu-lintas cukup ramai, pada jarak sekitar 20-30 meter Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU melihat Mobil Honda Brio warna abu-abu DM 1454 AO yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah Paguyaman menuju ke arah Isimu dan mobil tersebut berada dibelakang 1 Unit Mobil jenis Avanza/Xenia yang sudah mulai beregerak ke kanan jalan karena akan mendahului Mobil didepannya tersebut, dan saat sudah berada ditengah jalan, Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU melihat dengan Jelas di Mobil tersebut tidak terpasang atau menyala Lampu Sein Kanan atau Isyarat lain untuk melambung / mendahului kendaraan yang didepannya. Saat Mobil tersebut sudah masuk ke jalur kanan, jarak dengan sepeda motor Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU sekitar 5-7 meter, saat itu Sepeda Motor berada di Jalur kiri sekitar 1 meter dari Bahu Jalan, namun karena Mobil tersebut tetap berjalan  di jalur kanan, mengarah ke sepeda motor Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU, maka Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU  berusaha untuk menghindar lebih ke kiri jalan, dan sudah berjalan di bibir jalan, mobil tersebut tetap menabrak Sepeda Motor yang Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU kendarai sehingga Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU, Saksi korban VIRGINA DWI SAPUTRI dan saksi korban ADLIANI ZEANISSA MARZIA PUYU terlempar ke bahu kiri jalan sedangkan Mobil tersebut melarikan diri kearah Isimu.
  • Bahwa akibat kecelakan tersebut Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU mengalami Patah Tulang Paha kaki kanan, luka robek di Kaki Kanan, luka lecet di lutut kaki kiri, tangan kanan, memar dan bengkak di kaki kanan, Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU sempat dirawat RS M.M Dunda Limboto kemudian di lakukan Operasi di RS Multazam Gorontalo, Saksi korban VIRGINA DWI SAPUTRI mengalami Gigi bagian atas 2 buah Patah, luka lecet di tangan kanan dan kiri, luka lecet di kaki kanan dan kiri, dan Saksi korban ADLIANIZEANISSA MARZIA PUYU mengalami luka lecet di dahi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 441.6/RSU/28/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 atas nama NAYA AURELIA BILONDATU yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. M. M. Dunda Limboto dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anisa Ratih Dewi, di bawah sumpah dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Terdapat memar di paha kanan ukuran delapan belas centimeter kali duapuluh centimeter titik.
  • Terdapat bengkak dipaha kanan ukuran tigapuluh dua centimeter kali limapuluh empat centimeter kali sepuluh centimeter titik
  • Bengkak dilutut kanan ukuran Sembilan centimeter kali empatpuluh dua centimeter kali lima sentimeter titik.
  • Bengkak dikaki kanan ukuran duapuluh Sembilan centimeter kali duapuluh empat centimeter kali lima centimeter titik.
  • Luka lecet dikaki kanan ukuran empat centimeter kali satu centimeter titik.
  • Luka lecet dipaha kanan ukuran empat centimeter kali tiga centimeter titik.
  • Luka lecet di pungguung tangan kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali dua centimeter titik .

Kesimpulan :

Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik.

  • Bahwa dikarenakan Saksi Korban NAYA AURELIA BILONDATU mengalami patah tulang paha kaki kanan sehingga saksi korban di rujuk ke Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo untuk dioperasi dengan keterangan Resume Medis Nomor CM : 08 – 08 – 88 dari Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo yang ditandatangani oleh Dokter Irawan H, Sp. OT tanggal 18 Maret 2025 sebagai berikut :

Nama Lengkap           : NAYA AURELIA BILONDATU

Tanggal Lahir              : 19 November 2004

Jenis Kelamin              : Perempuan

  • Diagnosa Masuk   : Patah Tertutup Tulang Femur (Paha) pada 1/3 Tengah.
  • Riwayat Penyakit  : dialami 10 hari yang lalu akibat kecelakaan lalu lintas.
  • Pemeriksaan Fisik : terdapat defromitas dan memar serta nyeri pergerakan sendi panggul dan lutut kanan dan beberapa luka lecet di sekitar paha kanan.
  • Laboratorium / Radiologi : Patah Tertutup Tulang Femur (Paha) pada 1/3 Tengah.
  • Tindakan / Operasi : dilakukan tindakan operatif dan fiksasi internal pada bagian tulang yang patah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa HAMZAH BAKUE Alias KA MUSA pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 15.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU mengendarai Sepeda Motor Yamaha Fazzio DM 3183 S berjalan dari arah Isimu menuju ke arah Paguyaman dan memuat Penumpang Saksi korban VIRGINA DWI SAPUTRI (duduk dibelakang) dan saksi korban ADLIANI ZEANISSA MARZIA PUYU (duduk dipangku oleh Ibunya Saksi korban VIRGINA), saat itu kondisi cuaca cerah sore hari, kondisi jalan lurus, berkonstruksi beton, terdapat marka utuh berwarna kuning, arus lalu-lintas cukup ramai, pada jarak sekitar 20-30 meter Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU melihat Mobil Honda Brio warna abu-abu DM 1454 AO yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah Paguyaman menuju ke arah Isimu dan mobil tersebut berada dibelakang 1 Unit Mobil jenis Avanza/Xenia yang sudah mulai beregerak ke kanan jalan karena akan mendahului Mobil didepannya tersebut, dan saat sudah berada ditengah jalan, Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU melihat dengan Jelas di Mobil tersebut tidak terpasang atau menyala Lampu Sein Kanan atau Isyarat lain untuk melambung / mendahului kendaraan yang didepannya. Saat Mobil tersebut sudah masuk ke jalur kanan, jarak dengan sepeda motor Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU sekitar 5-7 meter, saat itu Sepeda Motor berada di Jalur kiri sekitar 1 meter dari Bahu Jalan, namun karena Mobil tersebut tetap berjalan  di jalur kanan, mengarah ke sepeda motor Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU, maka Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU  berusaha untuk menghindar lebih ke kiri jalan, dan sudah berjalan di bibir jalan, mobil tersebut tetap menabrak Sepeda Motor yang Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU kendarai sehingga Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU, Saksi korban VIRGINA DWI SAPUTRI dan saksi korban ADLIANI ZEANISSA MARZIA PUYU terlempar ke bahu kiri jalan sedangkan Mobil tersebut melarikan diri kearah Isimu.
  • Bahwa akibat kecelakan tersebut Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU mengalami Patah Tulang Paha kaki kanan, luka robek di Kaki Kanan, luka lecet di lutut kaki kiri, tangan kanan, memar dan bengkak di kaki kanan, Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU sempat dirawat RS M.M Dunda Limboto kemudian di lakukan Operasi di RS Multazam Gorontalo, Saksi korban VIRGINA DWI SAPUTRI mengalami Gigi bagian atas 2 buah Patah, luka lecet di tangan kanan dan kiri, luka lecet di kaki kanan dan kiri, dan Saksi korban ADLIANIZEANISSA MARZIA PUYU mengalami luka lecet di dahi.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 441.6 / RSU/ 29 / III / 2025, tanggal 16 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. TIARA NUR RAHMA DAUD selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Dr. M.M Dunda Kabupaten Gorontalo, telah memeriksa seorang perempuan :

Nama               : VIRGINA DWI SAPUTRI

Umur               : 23 TAHUN

Pekerjaan        : IRT

Alamat             : Desa Buhu, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato.

  • Hasil Pemeriksaan :
  • Luka lecet yang sudah mengering di pipi kiri ukuran dua centimeter kali satu centimeter titik.
  • Luka lecet di bibir atas ukuran satu centimeter kali nol koma satu centimeter tambah nol koma satu centimeter kali nol koma satu centimeter titik
  • Gigi bagian atas patah dua buah titik
  • Luka yang sering mengering di siku kiri ukuran tiga centimeter kali satu centimeter titik
  • Luka yang sudah mengering di lengan bawah tangan kiri ukuran tiga centimeter kali nol koma lima centimeter tambah tiga centimeter kali satu centimeter titik
  • Memar di pergelangan tangan kiri ukuran tiga centimeter kali dua centimeter titik
  • Memar di telapak tangan kiri ukuran lima centimeter kali lima centimeter titik
  • Luka lecet di telapak tangan kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali satu centimeter titik
  • Luka lecet di punggung tangan kiri ukuran tiga centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali satu centimeter tambah nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter titik
  • Luka lecet di punggung tangan kanan ukuran tiga centimeter kali satu centimeter titik.
  • Luka lecet di jari kelingking tangan kiri ukuran tiga centimeter kali satu centimeter titik.
  • Luka lecet di lengan bawah tangan kanan ukuran lima centimeter kali satu centimeter tambah enam centimeter kali satu centimeter titik
  • Luka lecet di punggung kiri ukuran tiga centimeter kali dua centimeter titik
  • Memar di lutut kaki kanan ukuran empat centimeter kali dua centimeter tambah tiga centimeter kali dua centimeter tambah enam centimeter kali tiga centimeter titik
  • Memar di paha kiri bagian samping dua centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali satu centimeter titik
  • Kesimpulan :

    Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik.

 

-    Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 441.6 / RSU / 30 / III / 2025, tanggal 16 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. TIARA NUR RAHMA DAUD selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Dr. M.M Dunda Kabupaten Gorontalo, telah memeriksa seorang perempuan :

Nama                 : ADLIANI ZEANISSA MARZIA PUYU

Umur                  : 02 TAHUN

Pekerjaan          : TIADA

Alamat               : Desa Buhu, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato.

  • Hasil Pemeriksaan :
  • Terdapat lecet dibagian kepala depan ukuran tiga centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter titik
  • Kesimpulan :

    Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa HAMZAH BAKUE Alias KA MUSA pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 15.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pulubala, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU mengendarai Sepeda Motor Yamaha Fazzio DM 3183 S berjalan dari arah Isimu menuju ke arah Paguyaman dan memuat Penumpang Saksi korban VIRGINA DWI SAPUTRI (duduk dibelakang) dan saksi korban ADLIANI ZEANISSA MARZIA PUYU (duduk dipangku oleh Ibunya Saksi korban VIRGINA), saat itu kondisi cuaca cerah sore hari, kondisi jalan lurus, berkonstruksi beton, terdapat marka utuh berwarna kuning, arus lalu-lintas cukup ramai, pada jarak sekitar 20-30 meter Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU melihat Mobil Honda Brio warna abu-abu DM 1454 AO yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah Paguyaman menuju ke arah Isimu dan mobil tersebut berada dibelakang 1 Unit Mobil jenis Avanza/Xenia yang sudah mulai beregerak ke kanan jalan karena akan mendahului Mobil didepannya tersebut, dan saat sudah berada ditengah jalan, Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU melihat dengan Jelas di Mobil tersebut tidak terpasang atau menyala Lampu Sein Kanan atau Isyarat lain untuk melambung / mendahului kendaraan yang didepannya. Saat Mobil tersebut sudah masuk ke jalur kanan, jarak dengan sepeda motor Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU sekitar 5-7 meter, saat itu Sepeda Motor berada di Jalur kiri sekitar 1 meter dari Bahu Jalan, namun karena Mobil tersebut tetap berjalan  di jalur kanan, mengarah ke sepeda motor Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU, maka Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU  berusaha untuk menghindar lebih ke kiri jalan, dan sudah berjalan di bibir jalan, mobil tersebut tetap menabrak Sepeda Motor yang Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU kendarai sehingga Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU, Saksi korban VIRGINA DWI SAPUTRI dan saksi korban ADLIANI ZEANISSA MARZIA PUYU terlempar ke bahu kiri jalan sedangkan Mobil tersebut melarikan diri kearah Isimu.
  • Bahwa akibat kecelakan tersebut Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU mengalami Patah Tulang Paha kaki kanan, luka robek di Kaki Kanan, luka lecet di lutut kaki kiri, tangan kanan, memar dan bengkak di kaki kanan, Saksi korban NAYA AURELIA BILONDATU sempat dirawat RS M.M Dunda Limboto kemudian di lakukan Operasi di RS Multazam Gorontalo, Saksi korban VIRGINA DWI SAPUTRI mengalami Gigi bagian atas 2 buah Patah, luka lecet di tangan kanan dan kiri, luka lecet di kaki kanan dan kiri, dan Saksi korban ADLIANIZEANISSA MARZIA PUYU mengalami luka lecet di dahi.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 441.6 / RSU/ 29 / III / 2025, tanggal 16 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. TIARA NUR RAHMA DAUD selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Dr. M.M Dunda Kabupaten Gorontalo, telah memeriksa seorang perempuan :

Nama               : VIRGINA DWI SAPUTRI

Umur               : 23 TAHUN

Pekerjaan        : IRT

Alamat             : Desa Buhu, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato.

 

  • Hasil Pemeriksaan :
  • Luka lecet yang sudah mengering di pipi kiri ukuran dua centimeter kali satu centimeter titik.
  • Luka lecet di bibir atas ukuran satu centimeter kali nol koma satu centimeter tambah nol koma satu centimeter kali nol koma satu centimeter titik
  • Gigi bagian atas patah dua buah titik
  • Luka yang sering mengering di siku kiri ukuran tiga centimeter kali satu centimeter titik
  • Luka yang sudah mengering di lengan bawah tangan kiri ukuran tiga centimeter kali nol koma lima centimeter tambah tiga centimeter kali satu centimeter titik
  • Memar di pergelangan tangan kiri ukuran tiga centimeter kali dua centimeter titik
  • Memar di telapak tangan kiri ukuran lima centimeter kali lima centimeter titik
  • Luka lecet di telapak tangan kiri ukuran satu centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali satu centimeter titik
  • Luka lecet di punggung tangan kiri ukuran tiga centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali satu centimeter tambah nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter titik
  • Luka lecet di punggung tangan kanan ukuran tiga centimeter kali satu centimeter titik.
  • Luka lecet di jari kelingking tangan kiri ukuran tiga centimeter kali satu centimeter titik.
  • Luka lecet di lengan bawah tangan kanan ukuran lima centimeter kali satu centimeter tambah enam centimeter kali satu centimeter titik
  • Luka lecet di punggung kiri ukuran tiga centimeter kali dua centimeter titik
  • Memar di lutut kaki kanan ukuran empat centimeter kali dua centimeter tambah tiga centimeter kali dua centimeter tambah enam centimeter kali tiga centimeter titik
  • Memar di paha kiri bagian samping dua centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali satu centimeter titik
  • Kesimpulan :

Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik

-    Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 441.6 / RSU / 30 / III / 2025, tanggal 16 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. TIARA NUR RAHMA DAUD selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Dr. M.M Dunda Kabupaten Gorontalo, telah memeriksa seorang perempuan :

Nama               : ADLIANI ZEANISSA MARZIA PUYU

Umur               : 02 TAHUN

Pekerjaan        : TIADA

Alamat             : Desa Buhu, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato.

  • Hasil Pemeriksaan :
  • Terdapat lecet dibagian kepala depan ukuran tiga centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter titik.
  • Kesimpulan :

Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 441.6/RSU/28/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 atas nama NAYA AURELIA BILONDATU yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. M. M. Dunda Limboto dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Anisa Ratih Dewi, di bawah sumpah dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Terdapat memar di paha kanan ukuran delapan belas centimeter kali duapuluh centimeter titik.
  • Terdapat bengkak dipaha kanan ukuran tigapuluh dua centimeter kali limapuluh empat centimeter kali sepuluh centimeter titik
  • Bengkak dilutut kanan ukuran Sembilan centimeter kali empatpuluh dua centimeter kali lima sentimeter titik.
  • Bengkak dikaki kanan ukuran duapuluh Sembilan centimeter kali duapuluh empat centimeter kali lima centimeter titik.
  • Luka lecet dikaki kanan ukuran empat centimeter kali satu centimeter titik.
  • Luka lecet dipaha kanan ukuran empat centimeter kali tiga centimeter titik.
  • Luka lecet di pungguung tangan kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali satu centimeter tambah satu centimeter kali satu centimeter tambah dua centimeter kali dua centimeter titik .

Kesimpulan :

Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik.

  • Bahwa dikarenakan Saksi Korban NAYA AURELIA BILONDATU mengalami patah tulang paha kaki kanan sehingga saksi korban di rujuk ke Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo untuk dioperasi dengan keterangan Resume Medis Nomor CM : 08 – 08 – 88 dari Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo yang ditandatangani oleh Dokter Irawan H, Sp. OT tanggal 18 Maret 2025 sebagai berikut :

Nama Lengkap           : NAYA AURELIA BILONDATU

Tanggal Lahir              : 19 November 2004

Jenis Kelamin              : Perempuan

  • Diagnosa Masuk   : Patah Tertutup Tulang Femur (Paha) pada 1/3 Tengah.
  • Riwayat Penyakit  : dialami 10 hari yang lalu akibat kecelakaan lalu lintas.
  • Pemeriksaan Fisik : terdapat defromitas dan memar serta nyeri pergerakan sendi panggul dan lutut kanan dan beberapa luka lecet di sekitar paha kanan.
  • Laboratorium / Radiologi : Patah Tertutup Tulang Femur (Paha) pada 1/3 Tengah.
  • Tindakan / Operasi : dilakukan tindakan operatif dan fiksasi internal pada bagian tulang yang patah.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya