Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
150/Pid.Sus/2025/PN Lbo | 1.FENNY HASLIZARNI, SH 2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 3.ANGELICA LAURA, S.H 4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H 5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH 6.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H. |
HARIYANTO PULUHULAWA, S.KOM Alias HAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 150/Pid.Sus/2025/PN Lbo | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4792/P.5.11/Enz.2/10/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | KESATU : --------Bahwa Terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 pukul 01:00 Wita atau pada suatu waktu sekitar bulan Mei tahun 2025 bertempat di wilayah Kabupaten Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ Bahwa terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 Wita berangkat menuju Kecamatan Randangan Kab. Pohuwato dengan tujuan untuk membahas perkara dan dimana klien dari terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR juga berjanji akan membayar jasa dari terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR tetapi kliennya tidak menepati janji untuk membayar jasa terdakwa, sehingga pada saat itu terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR keluar dari rumah kliennya dan pada saat berada diluar rumah, terdakwa dihampiri oleh seorang laki-laki yang ia tidak dikenal dan kemudian menawarkan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa tetapi terdakwa tidak memiliki uang, dimana uang yang terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR miliki hanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah pembicaraan itu, laki-laki yang ia tidak kenal tersebut mengajak terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR ke belakang rumah kliennya dan diberikan alat hisab Narkotika jenis Shabu yang telah dimasukkan ke dalam kaca Pyrex dan terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara menghisab sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian laki-laki yang ia tidak kenal tersebut menawarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tetapi sdr HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR tidak memiliki uang pada saat itu, akan tetapi terdakwa mengatakan uangnya nanti akan ditransfer ketika terdakwa memperoleh pembayaran dari kliennya sehingga terjadilah kesepakatan antara terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dan laki-laki yang tidak dikenalnya untuk membawa dulu Narkotika jenis Shabu itu terlebih dahulu. Setelah itu terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR langsung memasukan Narkotika jenis Shabu ke dalam kaos kaki terdakwa dan langsung meningalkan laki-laki yang ia tidak kenal tersebut dan pulang ke rumahnya di Kec. Limboto dan dalam perjalanan menuju rumah terdakwa tepatnya di wilayah Kab. Boalemo terdakwa memindahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu yang awalnya disimpan didalam kaos kaki yang terdakwa gunakan tersebut ke dalam tas selempang berwarna hitam milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Sat Resnarkoba Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Rudianto Sambala, S.H., Bersama saksi Fatra Meamogu, saksi Muh. Rizki Wiratama mendatangi rumah Terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dan dilakukan pemeriksaan dimulai dari kendaraan mobil milik terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dan dilanjutkan ke bagian dalam rumah terdakwa, serta melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang berwarna hitam milik Terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,404 (nol koma empat ratus empat) gram yang dibeli terdakwa sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). -------- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengujian Barang Bukti tanggal 02 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo, dalam perkara atas nama terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR, diperoleh keterangan bahwa: Hasil penimbangan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap barang bukti menunjukkan bahwa berat netto narkotika jenis sabu yang disita adalah sebagai berikut:
-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika di Laboratorium Balai Besar POM di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0062, yang dikeluarkan di Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 02 Juni 2025, oleh Ketua Tim Penguji Balai Besar POM di Gorontalo, Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt, terhadap sampel dengan kode nomor: 25.111.11.16.05.0064.K, berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal berwarna putih, dengan berat netto kurang lebih 0,404 (nol koma empat ratus empat) gram, diperoleh kesimpulan bahwa: Sampel positif mengandung Metamfetamin terhadap parameter yang diuji. Adapun Metamfetamin merupakan narkotika Golongan I (satu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------Bahwa Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan, apoteker, dokter, atau badan atau instansi lain yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA: --------Bahwa Terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 pukul 01:00 Wita atau pada suatu waktu sekitar bulan Mei tahun 2025 bertempat di wilayah Kabupaten Gorontalo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 Wita berangkat menuju Kecamatan Randangan Kab. Pohuwato dengan tujuan untuk membahas perkara dan dimana klien dari terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR juga berjanji akan membayar jasa dari terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR tetapi kliennya tidak menepati janji untuk membayar jasa terdakwa, sehingga pada saat itu terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR keluar dari rumah kliennya dan pada saat berada diluar rumah, terdakwa dihampiri oleh seorang laki-laki yang ia tidak dikenal dan kemudian menawarkan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa tetapi terdakwa tidak memiliki uang, dimana uang yang terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR miliki hanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah pembicaraan itu, laki-laki yang ia tidak kenal tersebut mengajak terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR ke belakang rumah kliennya dan diberikan alat hisab Narkotika jenis Shabu yang telah dimasukkan ke dalam kaca Pyrex dan terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara menghisab sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian laki-laki yang ia tidak kenal tersebut menawarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tetapi sdr HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR tidak memiliki uang pada saat itu, akan tetapi terdakwa mengatakan uangnya nanti akan ditransfer ketika terdakwa memperoleh pembayaran dari kliennya sehingga terjadilah kesepakatan antara terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dan laki-laki yang tidak dikenalnya untuk membawa dulu Narkotika jenis Shabu itu terlebih dahulu. Setelah itu terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR langsung memasukan Narkotika jenis Shabu ke dalam kaos kaki terdakwa dan langsung meningalkan laki-laki yang ia tidak kenal tersebut dan pulang ke rumahnya di Kec. Limboto dan dalam perjalanan menuju rumah terdakwa tepatnya di wilayah Kab. Boalemo terdakwa memindahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu yang awalnya disimpan didalam kaos kaki yang terdakwa gunakan tersebut ke dalam tas selempang berwarna hitam milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Sat Resnarkoba Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Rudianto Sambala, S.H., Bersama saksi Fatra Meamogu, saksi Muh. Rizki Wiratama mendatangi rumah Terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dan dilakukan pemeriksaan dimulai dari kendaraan mobil milik terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dan dilanjutkan ke bagian dalam rumah terdakwa, serta melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang berwarna hitam milik Terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,404 (nol koma empat ratus empat) gram yang dibeli terdakwa sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengujian Barang Bukti tanggal 02 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo, dalam perkara atas nama terdakwa HARIYANTO PULUHULAWA, S.Kom alias HAR, diperoleh keterangan bahwa: Hasil penimbangan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap barang bukti menunjukkan bahwa berat netto narkotika jenis sabu yang disita adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Narkotika di Laboratorium Balai Besar POM di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0062, yang dikeluarkan di Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 02 Juni 2025, oleh Ketua Tim Penguji Balai Besar POM di Gorontalo, Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt, terhadap sampel dengan kode nomor: 25.111.11.16.05.0064.K, berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal berwarna putih, dengan berat netto kurang lebih 0,404 (nol koma empat ratus empat) gram, diperoleh kesimpulan bahwa: Sampel positif mengandung Metamfetamin terhadap parameter yang diuji. Adapun Metamfetamin merupakan narkotika Golongan I (satu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa bukan seseorang yang berprofesi dalam bidang pengobatan, apoteker, dokter, atau badan atau instansi lain yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika. ----------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |