Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto Cq. Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang luasnya ± 5.403 M2 dengan batas - batas tanah sebagaimana posita Gugatan tersebut diatas adalah MILIK YANG SAH dari Almarhum SUTOYO ISMAIL alias TOYO ISMAIL berdasarkan Akta Hibah Nomor 377-II-1982 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURDIN LIHU (Camat Batudaa Ex Officio PPAT pada waktu) ;
- Menyatakan menurut hukum para ahli waris dari Almarhum SUTOYO ISMAIL alias TOYO ISMAIL berdasarkan salinan Penetapan Ahli Waris Nomor : 19/Pdt.P/2013/PA Lbt. yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2017 dengan daftar Ahli waris sebagai berikut
- HAINA MANO BINTI MANO;
- WAHYUDIN ISMAIL BIN SUTOYO ISMAIL;
- LUTFI ISMAIL BINTI SUTOYO ISMAIL;
- SUHARTO ISMAIL BIN SUTOYO ISMAIL;
Adalah AHLI WARIS YANG SAH MENURUT HUKUM
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk bukti – bukti yang dimiliki oleh PENGGUGAT termasuk Surat Jual Beli yang ditanda tangani dan diketahui oleh Kepala Desa Bongomeme tertanggal 10 Desember 1932 dan Akta Hibah Nomor 377-II-1982 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURDIN LIHU (Camat Batudaa Ex Officio PPAT pada waktu) adalah SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan menurut hukum segala bentuk bukti – bukti yang dimiliki oleh Para Tergugat adalah dinyatakan TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM atau dengan kata lain TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menghukum kepada Para Tergugat Khususnya TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak dari atas tanah / obyek sengketa tersebut diatas, agar kiranya dihukum segera keluar dan meninggalkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada para ahli waris dalam keadaan baik bebas dan sempurna serta kosong dari segala beban harta miliknya penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara ( TNI / POLRI )
- Menyatakan SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) atas tanah obyek sengketa tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara bersama – sama;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|