Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2021/PN Lbo Junus Badjuka Kidam Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Gorontalo Cq Dirreskrimum Polda Gorontalo Cq Subdit I Reskrimum Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat 238/SK/2021/PN Lbo
Pemohon
NoNama
1Junus Badjuka Kidam
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Gorontalo Cq Dirreskrimum Polda Gorontalo Cq Subdit I Reskrimum Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan  dengan nomor : S.Tap/58/VII/RES.1.14 /2021/Ditreskrimum,tanggal 13 Juli 2021Tidak Sah Secara Hukum;
  3. Menyatakan sebagai hukum, Termohon tidak dibenarkan untuk menyatakan penghentian penyelidikan dengan alasan : Bukan Tindak Pidana;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk meningkatkan Penyelidikan A Quo ke tahap Penyidikan atas dugaan tindak pidana Fitnah dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahmat Pakaya,SKM (Nazhir) cs selaku Terlapor;

ATAU,

Jika Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya