INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
31/Pdt.P/2023/PN Lbo | Hardianty Abd Rahim Dangkua | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.P/2023/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; 2. Menetapkan bahwa di Desa Posso, Kec. Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Tanggal 11 Mei 2002 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ABD. RAHIM DANGKUA karena sakit dan dikebumikan di Desa Posso, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo. 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara di Gorontalo Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama ABD. RAHIM DANGKUA tersebut; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |