Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2023/PN Lbo Hardianty Abd Rahim Dangkua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hardianty Abd Rahim Dangkua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;

2. Menetapkan bahwa di Desa Posso, Kec. Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Tanggal 11 Mei 2002 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ABD. RAHIM DANGKUA karena sakit dan dikebumikan di Desa Posso, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo.

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara di Gorontalo Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama ABD. RAHIM DANGKUA tersebut;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak