Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 19 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Lbo |
Tanggal Surat |
Jumat, 19 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | INDRA G MOHUNE | 2 | WIJOYO MOHUNE | 3 | YOLANDA MOHUNE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KADIR ADAM | 2 | ABAS ADAM | 3 | Balai Sungai Sulawesi Dua |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Desa Tualango | 2 | Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Limboto
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. YUSRIN MOHUNE yang meninggal pada tahun 2004.
- Menetapkan menurut hukum bahwa harta warisan berupa dua bidang tanah kintal yang terdapat di Desa Tualango dahulu masih Kecamatan Telaga dan sekarang sudah Kecamatan Tilango adalah harta warisan peninggalan orang tua kiami yang belum pernah dibagi waris kepada para penggugat.
- Menyatakan penguasaan para tergugat terhadap obyek tanah kintal / sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum.
- Menghukum kepada para tergugat agar menyerahkan obyek sengketa berupa dua bidang tanah kintal yang terdapat di Tualango dahulu Kecamatan Telaga dan sekarang Desa Tualango Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo adalah hak para Penggugat diserahkan dalam keadaan kosong atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera dan mengosongkan obyek sengketa serta diserahkan kepada penggugat penyerahan bila perlu menggunakan bantuan alat Negara TNI / POLRI.
- Menghukum kepada para tergugat dan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menyatakan bukti surat-surat yang diajukan oleh tergugat dalam penguasaan obyek sengketa merupakan perbuatan yang melawan hukum dan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan putusan perkara ini serta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau bkasasi dari tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |