Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Lbo Ican Nento, S.H., CLA Kapolres Gorontalo cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ican Nento, S.H., CLA
Termohon
NoNama
1Kapolres Gorontalo cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Bahwa Perkara Aduan Pemohon Kepada Termohon Adalah Perkara Pidana;
  3. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Penghentian Penyidikan, Adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum Dan Oleh Karenanya Penghentian Penyidikan A Quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  4. Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan Atau Penetapan Yang Dikeluarkan Oleh Termohon Yang Berkenaan Dengan Penghentian Penyidikan Terhadap Perkara Aduan Pemohon ;
  5. Memerintahkan Kepada Termohon Untuk Membuka Kembali Penyidikan Atas Terhadap Perkara Aduan Pemohon Dan Selanjutnya Memerintahkan Kepada Termohon Untuk Segera Melimpahkan Berkas Perkara Dimaksud Ke Kejaksaan Negeri Setempat ;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya