Petitum |
PRIMAIR ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat sebagai bendahara yang telah melakukan penyalahgunaan keuangan tabungan Haji dan Umroh adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang membatalkan jaminan Sertipikat Obyek Sengketa sebagai bentuk tanggung jawabnya atas penyalahgunaan keuangan dalam kepengurusan ini adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan obyek sengketa dalam perkara a quo adalah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 339/Bulila dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rahmah Lukman ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan besar ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mesjid Amar Bin Yatser ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak ;
Adalah milik Penggugat.
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 16 Januari 2024 yang dibuat oleh Tergugat sebagai bentuk jaminan pembayaran / pengembalian adanya penyalahgunaan dana tabungan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Tergugat yang sebelumnya telah diserahkan kepada Penggugat adalah mengikat secara hukum ;
- Menyatakan segala bentuk pengalihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 339/Bulila yang dijadikan jaminan pembayaran / pengembalian dana tabungan Haji dan Umroh sebagaimana dalam Surat Pernyataan tertanggal 16 Januari 2024 yang akan dilakukan oleh Penggugat baik terhadap jual beli, balik nama dan yang lainnya adalah mengikat secara hukum ;
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materill sebesar Rp. 2.835.095.045,00- (dua milyar delapan ratus tiga puluh lima juta sembilan puluh lima ribu empat puluh lima rupiah).
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil sebesar Rp.5.000.000.000- (lima Miliar rupiah);
- Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat, sertipikat- sertipikat, kwitansi-kwintansi ataupun dalam bentuk surat yang lainnya yang dijadikan dasar oleh Tergugat yang diajukan dalam perkara ini adalah tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat, sertipikat- sertipikat, kwitansi-kwintansi ataupun dalam bentuk surat yang lainnya yang dijadikan dasar oleh Penggugat yang diajukan dalam perkara ini adalah mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dengan pihak lain bila perlu dengan alat Negara (Polri) berupa obyek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor : 339/Bulila dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rahmah Lukman ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan besar ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mesjid Amar Bin Yatser ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak ;
- Menyatakan berdasar hukum Sita Jaminan atas obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan berdasar hukum pengenaan uang paksa sebesar Rp1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan berdasar hukum untuk dilaksanakannya putusan serta merta dalam perkara ini;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. |