Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Lbo PT.PG.GORONTALO 1.SUKAMTO MUJIRAN
2.YUDIN ARIPIN
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.PG.GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKAMTO MUJIRAN
2YUDIN ARIPIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GORONTALO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGATuntuk  seluruhnya;

2.Menyatakan menurut hukum sertipikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor : 02 Desa Lakeya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dati II Gorontalo tanggal 29 januari 1994 nomor : 01PAKTO/HGB/1994 tanggal 11 februari 1994 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo tanggal 11 februari 1994 diajukan PENGGUGATadalah SAH dan BERHARGA;

3.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGATadalah pemililk lahan atau bidang tahan dengan luas 4180 Meter persegi yang dululnya terletak di Desa Lakeya Kecamatan Paguyaman Kabupaten Gorontalo dan sekarang menjadi Desa Lakeya Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo, dengan adanya sertipikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor : 02 Desa Lakeya Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dati II Gorontalo tanggal 29 januari 1994 nomor : 01PAKTO/HGB/1994 tanggal 11 februari 1994 dan di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo tanggal 11 februari 1994 dengan batas-batas lahan sebagai berikut ;
-Sebelah Barat berbatas dengan saluran air;
-Sebelah Timur berbatas dengan Jalan ke beringin jaya;
-Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
-Sebelah Selatan berbatas dengan Suma Abdullah;

5.Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat-surat bukti yang ditimbulkan oleh Para TERGUGAT yang ada hubungannya dengan objek sengketa milik PENGGUGATbaik surat penjualan maupun surat-surat lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

6.Menyatakan batal demi hukum segala proses pensertifikatan atas obyek sengketa milik PENGGUGAT, yang dilakukan Para TERGUGAT;

7.Menghukum Para TERGUGAT yang menguasai, menikmati dan mempertahankan objek  milik PENGGUGATuntuk segera meninggalkan, mengosongkan atau keluar dari lahan atau bidang tanah dan menyerahkan kepada PENGGUGATbila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;

8.Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, serta dibayar tunai kepada PENGGUGAT;

9.Menyatakan menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga;

10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding, kasasi dari TERGUGAT I maupun TERGUGAT II;

11.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar biaya perkara;

12.Menghukum TURUT  TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan ini;

 

 

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini pada Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

“Ex Aequo Et Bono”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak