Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Lbo DEDEN AHMAD Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo C.Q Ditreskrimmum Polda Gorontalo C.Q Penyidik Pada Ditreskrimmum Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEDEN AHMAD
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo C.Q Ditreskrimmum Polda Gorontalo C.Q Penyidik Pada Ditreskrimmum Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/132/IX/Res.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 22 September 2023 TIDAK SAH, BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, serta seluruh alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan a quo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat digunakan lebih lanjut dalam penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara Pemohon;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

 

  1. Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon TIDAK SAH, dan BATAL DEMI HUKUM serta TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

 

  1. Menyatakan Penyitaan Barang-barang Milik Pemohon Yakni

 

  • Suzuky Carry PU STD 1.5 M/T

DM 8297 DB

No Mesin : G15AID1110353

 

adalah CACAT HUKUM, TIDAK SAH, DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, Dan Barang-barang Tersebut  Harus/Wajib Dikembalikan  Kepada Pemohon

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari RUTAN POLDA GORONTALO, sesaat setelah putusan ini diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum:

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL.
Pihak Dipublikasikan Ya