Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
26/Pdt.P/2023/PN Lbo | TITIN DALANGO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.P/2023/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca TITIN DALANGO menjadi TITIN DALANGGO; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti Nama dari Pemohon yang semula tertulis dan terbaca TITIN DALANGO menjadi TITIN DALANGGO pada Akta Kelahiran Nomor : 7505-LT-25102019-0097, tertanggal 25 Oktober 2019, Kartu Tanda Penduduk Nomor 7505035708850001 tertanggal 20 September 2023, dan Kartu Keluarga 7505031903090014 tertanggal 20 September 2023; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |