Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 150.905.551,- (Seratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 130.716.637 (Seratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh), ditambah bunga sebesar 20.188.914, (Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Belas), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|