Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
RICKONEMUS MANOREK Alias RIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4789/P.5.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKONEMUS MANOREK Alias RIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa RICKONEMUS MANOREK Alias RIKO yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Dutuno Kec. Paleleh Kab. Buol Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto (berdasarkan ketentuan  Pasal 84 ayat (2) KUHAP) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, ”melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah terdakwa di Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN mendatangi rumah terdakwa dan bersama-sama mengkonsumsi minuman beralkohol. Kemudian, saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN  menyampaikan bahwa ia ingin membeli narkotika jenis Sabu senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sembari menyerahkan uang tersebut. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa bergegas pergi untuk bertemu sdr. OM BONGKENG (DPO) di salah satu Indomaret yang berada di Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Bahwa setelah bertemu dengan sdr. OM BONGKENG (DPO), terdakwa menyampaikan niatnya untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), akan tetapi dijawab oleh sdr. OM BONGKENG bahwa yang tersedia sekarang hanyalah sabu-sabu yang berharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dikarenakan uang yang dibawa kurang, terdakwa menambah uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan menyerahkan total uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. OM BONGKENG.Setelah menyerahkan uang tersebut, sdr. OM BONGKENG mengatakan bahwa agar mengambil sabu-sabu tersebut di pinggir jalan menuju tambang emas, dimana posisi sabu-sabu tersebut akan diletakan di dalam pembungkus rokok NUU MILD;
  • Bahwa setelah mengambil sabu-sabu sebagaimana petunjuk dari sdr. OM BONGKENG, terdakwa pun kembali ke rumahnya dan bertemu dengan saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN. Terdakwa menjelaskan bahwa sabu-sabu ini seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa ikut membayar sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) karena uang yang diberikan oleh saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN itu kurang. Setelah percakapan tersebut, terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN, dan menyuruhnya untuk menuangkan sabu-sabu tersebut ke dalam kaca pyrex, dilanjutkan dengan terdakwa yang beranjak menuju dapur untuk membuat alat hisap sabu (bong). Setelah selesai, terdakwa dan saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian satresnarkoba di Hotel Arda, Kelurahan Wumilao Kecamatan Kota tengah, Kota Gorontalo terkait pengembangan dari perkara saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menguasai, menjual, menyimpan, membawa, dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian laboratorium Nomor R-RP.01.01.23A.06.25.181 tanggal 10 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh BPOM di Gorontalo dan ditandatangani oleh Plh. Kepala BPOM di Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, SH, terhadap satu sachet plastik kip yang berisikan butiran kristal bening dengan hasil sebagai berikut:

Uji yang dilakukan       : Identifikasi Metamfetamin (shabu)

Hasil                            : Positif Metamfetamin (Shabu)

Kesimpulan                 : Sampel Tersebut diatas Positif Metamfetamin (Shabu)

  • Bahwa BPOM di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan rincian:

Berat Sampel              : Berat Wadah + Zat   = 109,52 mg

                                      Berat Wadah             = 80,88 mg

                                      Berat Zat                   = 28,64 mg

Catatan                        : Berat bersih sampel  = 28,64 mg atau 0,02864 gram

 

Bahwa sampel yang diambil untuk pengujian seberat 28,64 mg atau 0,02864 gram, sisa sampel habis dan wadah sampel yang dikembalikan kepada pihak kepolisian resor Gorontalo dalam kondisi tidak tersegel.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RICKONEMUS MANOREK Alias RIKO yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Dutuno Kec. Paleleh Kab. Buol Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto (berdasarkan ketentuan  Pasal 84 ayat (2) KUHAP) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah terdakwa di Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN mendatangi rumah terdakwa dan bersama-sama mengkonsumsi minuman beralkohol. Kemudian, saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN  menyampaikan bahwa ia ingin membeli narkotika jenis Sabu senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sembari menyerahkan uang tersebut. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa bergegas pergi untuk bertemu sdr. OM BONGKENG (DPO) di salah satu Indomaret yang berada di Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Bahwa setelah bertemu dengan sdr. OM BONGKENG (DPO), terdakwa menyampaikan niatnya untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), akan tetapi dijawab oleh sdr. OM BONGKENG bahwa yang tersedia sekarang hanyalah sabu-sabu yang berharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dikarenakan uang yang dibawa kurang, terdakwa menambah uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan menyerahkan total uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. OM BONGKENG.Setelah menyerahkan uang tersebut, sdr. OM BONGKENG mengatakan bahwa agar mengambil sabu-sabu tersebut di pinggir jalan menuju tambang emas, dimana posisi sabu-sabu tersebut akan diletakan di dalam pembungkus rokok NUU MILD;
  • Bahwa setelah mengambil sabu-sabu sebagaimana petunjuk dari sdr. OM BONGKENG, terdakwa pun kembali ke rumahnya dan bertemu dengan saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN. Terdakwa menjelaskan bahwa sabu-sabu ini seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa ikut membayar sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) karena uang yang diberikan oleh saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN itu kurang. Setelah percakapan tersebut, terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN, dan menyuruhnya untuk menuangkan sabu-sabu tersebut ke dalam kaca pyrex, dilanjutkan dengan terdakwa yang beranjak menuju dapur untuk membuat alat hisap sabu (bong). Setelah selesai, terdakwa dan saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian satresnarkoba di Hotel Arda, Kelurahan Wumilao Kecamatan Kota tengah, Kota Gorontalo terkait pengembangan dari perkara saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan, dan membawa narkotika golongan I jenis sabu tersebut;

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan, berat bersih sampel BNNP gorontalo = 28,64 mg atau 0,02864 gram;
  • Bahwa Berdasarkan hasil laporan Pengujian di BPOM gorontalo nomor LHU.111.K.05.16.25 tanggal 10 Juni  2025, yang berkesimpulan bahwa 1 (satu) paket plastic kip warna bening yang berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah positif Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (sabu) sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112  Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa RICKONEMUS MANOREK Alias RIKO yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Dutuno Kec. Paleleh Kab. Buol Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto (berdasarkan ketentuan  Pasal 84 ayat (2) KUHAP) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, ”menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri” dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah terdakwa di Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN mendatangi rumah terdakwa dan bersama-sama mengkonsumsi minuman beralkohol. Kemudian, saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN  menyampaikan bahwa ia ingin membeli narkotika jenis Sabu senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sembari menyerahkan uang tersebut. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa bergegas pergi untuk bertemu sdr. OM BONGKENG (DPO) di salah satu Indomaret yang berada di Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Bahwa setelah bertemu dengan sdr. OM BONGKENG (DPO), terdakwa menyampaikan niatnya untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), akan tetapi dijawab oleh sdr. OM BONGKENG bahwa yang tersedia sekarang hanyalah sabu-sabu yang berharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dikarenakan uang yang dibawa kurang, terdakwa menambah uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan menyerahkan total uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. OM BONGKENG.Setelah menyerahkan uang tersebut, sdr. OM BONGKENG mengatakan bahwa agar mengambil sabu-sabu tersebut di pinggir jalan menuju tambang emas, dimana posisi sabu-sabu tersebut akan diletakan di dalam pembungkus rokok NUU MILD;
  • Bahwa setelah mengambil sabu-sabu sebagaimana petunjuk dari sdr. OM BONGKENG, terdakwa pun kembali ke rumahnya dan bertemu dengan saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN. Terdakwa menjelaskan bahwa sabu-sabu ini seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa ikut membayar sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) karena uang yang diberikan oleh saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN itu kurang. Setelah percakapan tersebut, terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN, dan menyuruhnya untuk menuangkan sabu-sabu tersebut ke dalam kaca pyrex, dilanjutkan dengan terdakwa yang beranjak menuju dapur untuk membuat alat hisap sabu (bong). Setelah selesai, terdakwa dan saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian satresnarkoba di Hotel Arda, Kelurahan Wumilao Kecamatan Kota tengah, Kota Gorontalo terkait pengembangan dari perkara saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN;
  • Bahwa terdakwa sendiri mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sejak tahun 2021;
  • Bahwa terdakwa dan saksi ASRIN R. SULEMAN Alias ASRIN terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu pada hari jumat tanggal 6 Juni 2025 di rumah kontrakan terdakwa yang bertempat di Desa Dutuno Kec. Paleleh Kab. Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan, berat bersih sampel BNNP gorontalo = 28,64 mg atau 0,02864 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika nomor 81/VI/2025/Urkes yang ditandatangani oleh dr. SITTY YOSEPHUS selaku dokter pemeriksa tanggal 09 Juni 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Laboratorium (urine)                 : Test Penyaring / Screening Test

Menggunakan 6 Drug Test Panel

Amfetamine                 : Positif

Methamfetamine         : Positif

Morfin                          : Negatif

T H C                           : Negatif

Benzodiazepin            : Negatif

Cocaine                       : Negatif

Kesimpulan                 : Positif Amfetamine dan Methamfetamine.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127  Ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya