Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatatakan menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1-5 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan menerbitkan sertifikatObjek Sengketa Pertama yang sebagaimana posita Gugatan poin 6 tersebut Rumah Tua yang di bangun di atas tanah berukuran ±778m2 beserta tanahnya di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas :
- Utara : Penguasaan Ibrahim Syahri
- Selatan : Penguasaan Rostin Suleman (T2) dan
Sari Suleman (Sdr Penggugat)
- Barat : Penguasaan Abdul Rahman Sulem bin Hala Suleman
(Sdr Penggugat)
- Timur : Penguasaan Hasan Suleman (T4) dan
Lisnawaty Suleman (T5) Rahmawati Makmur
Dimana Objek Sengketa Pertama ini telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik nomor 811 atas nama Satira Suleman tahun 2007 adalah harta warisan yang tidak pernah dibagi kepada perorangan dan mengembalikan status kepemilikannya kepada kepemilikan bersama bukan perorangan,
- Menyatatakan menurut Hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1-5 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan menerbitkan sertifikat Objek Sengketa Kedua yang sebagaimana posita Gugatan poin 7tersebut Tanah Sawah 2 petak yang memang menjadi bagian dari Penggugat dimana telah di berikan oleh Hala Suleman semasa hidupnya kepada Abdul Thalib Suleman (Penggugat) sekitar tahun 1959 yang terletak di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo dengan luas ± 2626m2 dengan batas-batas :
- Utara : Penguasaan Abdul Rahman Suleman
- Selatan : Penguasaan Bantuna Husain
- Barat : Penguasaan Gou Tuliyabu
- Timur : Penguasaan Sari Suleman/Ramlah Makmur
- Dimana Objek Sengketa Pertama ini telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik nomor 282 atas nama Rostin Suleman tahun 1989 adalah harta warisan hak milik dari Penggugat
- Menyatatakan menurut Hukum bahwaObjek Sengketa Pertama yang sebagaimana posita Gugatan poin 6 tersebut Rumah Tua yang di bangun di atas tanah berukuran ±778m2 beserta tanahnya di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas :
- Utara : Penguasaan Ibrahim Syahri
- Selatan : Penguasaan Rostin Suleman (T2) dan
Sari Suleman (Sdr Penggugat)
- Barat : Penguasaan Abdul Rahman Sulem bin Hala Suleman
(Sdr Penggugat)
- Timur : Penguasaan Hasan Suleman (T4) dan
Lisnawaty Suleman (T5) Rahmawati Makmur
Dimana Objek Sengketa Pertama ini telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik nomor 811 atas nama Satira Suleman tahun 2007 adalah harta warisan yang tidak pernah dibagi kepada perorangan dan mengembalikan status kepemilikannya kepada kepemilikan bersama bukan perorangan,
- Menyatatakan menurut Hukum bahwaObjek Sengketa Kedua yang sebagaimana posita Gugatan poin 7tersebut Tanah Sawah 2 petak yang memang menjadi bagian dari Penggugat dimana telah di berikan oleh Hala Suleman semasa hidupnya kepada Abdul Thalib Suleman (Penggugat) sekitar tahun 1959 yang terletak di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo dengan luas ± 2626m2 dengan batas-batas :
- Utara : Penguasaan Abdul Rahman Suleman
- Selatan : Penguasaan Bantuna Husain
- Barat : Penguasaan Gou Tuliyabu
- Timur : Penguasaan Sari Suleman/Ramlah Makmur
- Dimana Objek Sengketa Pertama ini telah dibuatkan Sertifikat Hak Milik nomor 282 atas nama Rostin Suleman tahun 1989 adalah harta warisan hak milik dari Penggugat
- Menghukum Tergugat 6 untuk mebatalkan Sertifikat Hak Milik nomor 811 atas nama Satira Suleman tahun 2007 dan Sertifikat Hak Milik nomor 282 atas nama Rostin Suleman tahun 1989
- Menghukum kepada Tergugat 1-5 dan/atau siapa saja yang memperoleh hak atau menguasai keseluruhan Objek Sengketa Pertama secara sepihak tersebut diatas, agar kiranya dihukum segera untuk memberikan hak kepemilikan bersama Objek SengketaPertama kepada Penggugat atau Para Ahi Waris lain
- Menghukum kepada Tergugat 1-5 dan/atau siapa saja yang memperoleh hak atau menguasai keseluruhan Objek Sengketa Kedua secara sepihak tersebut diatas , agar kiranya dihukum segera mengembalikan hak kepemiikan Objek SengketaKedua kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat 1-5 atau siapa saja yang memperoleh hak atas objek sengketa untuk mengembalikan dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun,bila perlu penyerahan tersebut dengan bantuan alat Negara (Polisi)
- Menyatakan SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag )atas keseluruhan Objek Sengketa tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menghukum kepada Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi, , serta menghukum pula Tergugat untuk membayar semua bentuk biaya yang timbul dalam perkara ini
|