Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di Desa Barakati Kec Batudaa Kab. Gorontalo saat itu tersangka RAHIM K. HANO dengan sengaja melakukan pengrusakan tanaman pohon mahoni milik dari NURDIN HASAN sebanyak 33 (tiga puluh tiga) pohon mahoni yang tertanam ditanah yang bersertifikat atas nama saksi NURDIN HASANĀ dengan cara posisi dari tersangka RAHIM K. HANO berdiri dan membungkukan badannya sambil memegang parang dengan menggunakan tangannya sebelah kanan kemudian dilayangkan (tebas) kearah batang tanaman pohon kayu mahoni setelah itu batangnya terpotong dan berserakan diatas tanah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang pohon kayu mahoni. |