Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Lbo 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
3.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
3.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
4.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
1.OYAN AHMAD Alias OYAN
2.OYEN AHMAD Alias OYEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1271/P.5.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
3VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
4LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
5LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
6LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OYAN AHMAD Alias OYAN[Penahanan]
2OYEN AHMAD Alias OYEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN bersama-sama dengan Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 18.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Motoduto Kecamatan Boliyohuto Kab. Gorontalo tepatnya di dalam kamar Kos Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN mendapatkan informasi yangmana Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL mengata-ngatai Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN yang merupakan adik kandung dari Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN dengan sebutan “anjing” dan merasa tersinggung, sehingga Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN dan Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN pergi mendatangi kost Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL. Sesampainya di Kost Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL, Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN mengucapkan salam yang dibalas oleh Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL lalu membuka pintu kamar Kost Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL. Setelah pintu kamar Kost terbuka, Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN bertanya kepada Saksi ISMAIL ADAM Alias MAIL dengan mengatakan “kenapa kamu bilang adik saya anjing”, kemudian Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN menendang dengan menggunakan kaki ke bagian dagu Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL yang saat itu sedang duduk sambil makan di dalam kamar kostnya, lalu Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL berdiri dan mengatakan “tunggu dulu”, namun Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN memukul wajah Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL dengan menggunakan tangan kanan terkepal tepatnya di bagian bawah mata sebelah kiri. Kemudian datang ibu kost yaitu Saksi RENSI DJAFAR Alias INONG menghampiri kamar kost Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL dan berkata “Kenapa berkelahi disini? apa yang kalian buat disini?”, lalu Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN dan Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN pergi meninggalkan Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL.
  • Bahwa Para Terdakwa dengan tenaga bersama telah melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL  yang dilakukan di kamar kost milik Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL yang dapat dilihat oleh banyak orang.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD-BOL/509 tanggal 27  Juli  2023  yang dikeluarkan oleh RSUD BOLIYOHUTO Kabupaten Gorontalo dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. APRIYANTO JACOB  di bawah sumpah jabatan dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN :

  • Bengkak pada pipi sebelah kiri ukuran empat kali lima centimeter, nyeri saat ditekan, warna kulit sama dengan warna sekitar.
  • Bengkak pada dagu ukuran empat kali enam centi meter, nyeri saat ditekan, warna kulit sama dengan warna sekitar.

KESIMPULAN :

Luka tersebut akibat benturan trauma tumpul titik.luka tersebut menyebabkan halangan derajat ringan saat beraktifitas.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN bersama-sama dengan Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 18.50 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Motoduto Kecamatan Boliyohuto Kab. Gorontalo tepatnya di dalam kamar Kos Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN mendapatkan informasi yangmana Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL mengata-ngatai Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN yang merupakan adik kandung dari Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN dengan sebutan “anjing” dan merasa tersinggung, sehingga Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN dan Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN pergi mendatangi kost Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL. Sesampainya di Kost Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL, Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN mengucapkan salam yang dibalas oleh Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL lalu membuka pintu kamar Kost Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL. Setelah pintu kamar Kost terbuka, Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN bertanya kepada Saksi ISMAIL ADAM Alias MAIL dengan mengatakan “kenapa kamu bilang adik saya anjing”, kemudian Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN menendang dengan menggunakan kaki ke bagian dagu Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL yang saat itu sedang duduk sambil makan di dalam kamar kostnya, lalu Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL berdiri dan mengatakan “tunggu dulu”, namun Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN memukul wajah Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL dengan menggunakan tangan kanan terkepal tepatnya di bagian bawah mata sebelah kiri. Kemudian datang ibu kost yaitu Saksi RENSI DJAFAR Alias INONG menghampiri kamar kost Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL dan berkata “Kenapa berkelahi disini? apa yang kalian buat disini?”, lalu Terdakwa I OYAN AHMAD Alias OYAN dan Terdakwa II OYEN AHMAD Alias OYEN pergi meninggalkan Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ISMAIL ADAM Alias MAIL mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD-BOL/509 tanggal 27  Juli  2023  yang dikeluarkan oleh RSUD BOLIYOHUTO Kabupaten Gorontalo dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. APRIYANTO JACOB  di bawah sumpah jabatan dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN :

  • Bengkak pada pipi sebelah kiri ukuran empat kali lima centimeter, nyeri saat ditekan, warna kulit sama dengan warna sekitar.
  • Bengkak pada dagu ukuran empat kali enam centi meter, nyeri saat ditekan, warna kulit sama dengan warna sekitar.

KESIMPULAN :

Luka tersebut akibat benturan trauma tumpul titik.luka tersebut menyebabkan halangan derajat ringan saat beraktifitas.

 

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya