Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
4.IRAWATI MAHARDIYATSIH, S.H
RINTO Y IGIRISA Alias RINTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/P.5.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2FENNY HASLIZARNI, SH
3ORYZA JUSTISIA RIZQY WINATA, S.H
4IRAWATI MAHARDIYATSIH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO Y IGIRISA Alias RINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa RINTO IGIRASI Alias RINTO pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Desa Dulamayo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayan terhadap saksi SARIPATI BAKARI, yang dilakukan dengan cara-cara berikut : ---------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi Korban SARIPATI BAKARI dan Saksi Fidyawati Hamid lewat didepan rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa RINTO Y. IGIRISA sudah dalam keadaan marah- marah berada di depan rumah kemudian Terdakwa RINTO Y. IGIRISA menghampiri saksi Korban SARIPATI BAKARI dan Saksi Fidyawati Hamid  kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “kenapa ngana kase ambur-ambur kita pe kayu” dan dijawab dengan mengatakan “ kenapa juga kita pe kayu ngana kase ambur-ambur” hingga antara Saksi Korban dan Terdakwa terlibat perselisihan selanjutnya Terdakwa mengayunkan tangan kirinya kearah hingga mengenai pipi kanan korban kemudian Saksi Korban membalas memukul dengan tangan terkepal ke arah Terdakwa RINTO Y. IGIRISA dan tidak mengetahui mengenai mengenai dimana selanjutnya Terdakwa. RINTO Y. IGIRISA melayangkan tamparan dengan menggunakan tangan kanan dengan tangan terbuka 1 (satu) kali dan mengenai pipi kiri Saksi Korban dan menggunakan tangan kiri dengan tangan terbuka hingga  mengenai pipi kiri Saksi Korban selanjutnya  saksi  FIDYAWATI HAMID mendekat dan mengatakan akan merekam kejadian penganiayaan tersebut, mendengar kalimat tersebut Terdakwa. melepaskan tangan Saksi Korban kemudian Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun setempat;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SARIPATI BAKARI mengalami pusing dan sakit pada bagian pipi kanan sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 441.6 / RSU / 159 / VIII / 2023  Tanggal 20 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. NANDA AKASEH dokter pada RSU Dr. M.M. DUNDA LIMBOTO dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Terdapat kemerahan pada pipi kanan ukuran enam centimeter kali tiga centimeter titik.

Kesimpulan :

  • Jejas tersebut akibat trauma tumpul titik.

----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya