Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Lbo USMAN ADAM 1.ROY AHMAD
2.SIMIN TAHIR
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN ADAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.Sos., S.H., C.L.A., C.P.L.C.USMAN ADAM
Tergugat
NoNama
1ROY AHMAD
2SIMIN TAHIR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. NURMAWI MUKMIN, S.HROY AHMAD
2ADV. NURMAWI MUKMIN, S.HSIMIN TAHIR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Ahli Waris lainnya adalah ahli waris yang sah dari Alm. D. Matelo dan Almh. Moito dan berhak mewarisi harta peninggalan tersebut bersama ahli waris lainnya ;
3.Menyatakan Surat Kepemilikan Tanah Nomor : 159/DD/BGM/VI/2005 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Dungaliyo tanggal 15 Juni 2005 adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
4.Menyatakan bahwa Objek Sengketa yaitu tanah seluas ± 504 M2 (kurang lebih lima ratus empat meter persegi) yang terletak di Desa Dungaliyo, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, adalah merupakan bagian dari tanah seluas ± 9.720 M2 (kurang lebih sembilan ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) dengan batas – batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Bongomeme ;
-Sebelah Barat berbatasan dengan tanah  Hery Akili, Djafar Nggue dan Abu Tua ;
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ibrahim Hulawa ;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hamzah Laya ;
Adalah tanah warisan peninggalan dari Alm. D. Matelo dan Almh. Moito, yang sampai saat ini belum terbagi (onverdeel boudel) berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah Nomor : 159/DD/BGM/VI/2005 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Dungaliyo pada tanggal 15 Juni 2005 ;
5.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas penguasaan sepihak Objek Sengketa adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari lokasi Objek Sengketa, termasuk menghentikan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi Objek Sengketa, serta mengembalikan tanah Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat dan para ahli waris lainnya sebagai ahli waris yang sah dari Alm. D. Matelo dan Almh. Moito, dalam keadaan kosong bila perlu dibantu oleh aparat TNI /Polri ;
7.Menyatakan surat-surat yang dijadikan alas hak oleh Tergugat I dan Tergugat II atas penguasaan Objek Sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
8.Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoir Beslag) adalah sah dan berharga ;
9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga.
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar dibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) apabila lalai menjalankan isi putusan ini sejak perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan perkara ini dilaksanakan (eksekusi).
11.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara a  quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak