Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Lbo FANTI KALAPATI 1.Yanni A Naue
2.Nuryanti HS
3.Afandi AS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FANTI KALAPATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albert Pede,SH.,M.H.FANTI KALAPATI
Tergugat
NoNama
1Yanni A Naue
2Nuryanti HS
3Afandi AS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DJIBRAN MALE SHYanni A Naue
2DJIBRAN MALE SHNuryanti HS
3DJIBRAN MALE SHAfandi AS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan 3 unit Kenderaan TRACTOR HEAD adalah milik Penggugat  

3. Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

4. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) per hari apabila para tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini

6. Menghukum Para Tergugat Membayar Kerugian Penggugat sebesar Rp. 900.720.000,- (Sembilan Ratus Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu rupiah)

7. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai 3 unit Kenderaan TRACTOR HEAD Milik Penggugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun. Bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi)

8. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

9. Menyatakan bahwa isi putusan in dapat dieksekusi

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak