Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Fadhly Gella. SH.,MH | YETI ALAM | 2 | Muhammad Fadhly Gella. SH.,MH | HERNINA M. ALAM | 3 | Muhammad Fadhly Gella. SH.,MH | SUNARTI M. ALAM | 4 | Muhammad Fadhly Gella. SH.,MH | MAHLIA ALAM | 5 | Muhammad Fadhly Gella. SH.,MH | MERLIYANTI ALAM SAHAMI | 6 | Muhammad Fadhly Gella. SH.,MH | DIAN HARYONO |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang beralamatkan di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, luas 619 m2 (enam ratus sembilan belas meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi
Selatan : berbatasan dengan Mesjid Al-Istiqamah Tunggulo
Timur : berbatasan dengan Jalan Tumbuo
Barat : berbatasan dengan Puskesmas Pembantu Tunggulo dahulu Tanah Negara
Adalah milik SAH Para Penggugat beserta ahli waris lainnya dari Almarhum Musa Alam dan Almharhumah Monu Nono;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 175 atas nama MUSA ALAM adalah SAH dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai objek sengketa tanpa izin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Surat Keterangan Pemilikan no : 66/D.TGLO/17/II/593.1/ 2005, tertanggal 22 Februari 2005 dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah nomor : 83/D.Tglo/XI/2024 tertanggal 13 November 2024, yang diterbitkan Turut Tergugat I Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Akta Nomor 15 tentang Perjanjian Sewa Menyewa SAT Tunggulo Limboto, tertanggal 11 November 2024, yang dibuat oleh Notaris Tommy Oroh, S.H., selaku Turut Tergugat II, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,
- Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa tanpa syarat apapun, mengosongkan tanah objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah sengketa atas biaya Para Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Para Penggugat, pengosongan, pembongkaran, dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Pengggugat yaitu Kerugian Materil sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau:
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini (Ex aequo at bono) |