| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang telah secara sengaja menerbitkan SHM atas nama tergugat sendiri terhadap objek sengketa yang belum dibagi waris merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas permintaan Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum turut tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Tanah dengan NIB: 30.02.000006333.0 atas nama NUR SUSILAWATI PEMBENGO adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa Tanah sengketa seluas + 6.519 M2 di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai/Nani Tahir
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Asna Sude
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Gor
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Djakaria Sanga
adalah harta warisan Almarhum TAHIR ABJUL dan menjadi milik bersama seluruh ahli waris yang sah.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Penggugat untuk dilakukan pembagian sesuai hukum waris yang berlaku.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |