| Petitum | 
				PRIMAIR: 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
 
 - Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;
 
 - Menghukum TERGUGAT  untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT yakni kerugian materil sebesar sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset harta benda milik TERGUGAT yang akan ditentukan dikemudian hari sebagai jaminan pelunasan kerugian yang ditimbulkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
 
 
SUBSIDAIR: 
 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).  |