Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa I INDRIANI PAYUYU Alias INDRI (selanjutnya disebut Terdakwa I) secara bersama-sama, Terdakwa II SHINTIA DJAILANI Alias SINTA (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III MEILAN PANTOLI Alias MELAN (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Huidu, Kec. Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita timbul permasalahan saksi Regina Thalib dengan terdakwa I, pada live tiktok terdakwa I yang menyebut saksi korban sering mengganggu suami dari terdakwa I, sehingga saksi korban Regina Thalib mendatangi bengkel tempat kerja suami dari terdakwa I yang pada saat itu terdakwa I berada disana.
- Bahwa saat saksi korban Regina berada di lokasi bengkel tempat kerja suami dari terdakwa I,saksi korban Regina Regina Thalib menanyakan kepada terdakwa I maksud dari live tiktok yang menyinggung saksi korban telah menggangu suami dari terdakwa I, namun yang terjadi adalah adu mulut tanpa adanya penyelesaian sehingga terdakwa I mengajak saksi korban Regina untuk bertemu akan tetapi belum ditentukan tempatnya.
- Bahwa saksi korban saat menunggu kabar dari terdakwa I terkait lokasi untuk bertemu, saksi korban pergi ke kios milik saksi Abel Fiska Hasan lalu pada pukul 16.45 Wita saksi korban Regina Thalib mendapat telpon dari teman terdakwa I yaitu saksi Nuraditya Daud memberitahukan lokasi pertemuan yang berada di Gedung tua Desa Huidu , setelah itu saksi korban Regina Thalib meminta tolong kepada saksi Abel Fiska Hasan untuk mengantarkan ke lokasi yang dimaksud.
- Bahwa setelah saksi Regina Thalib dan saksi Abel Fiska Hasan tiba dilokasi Gedung tua Desa Huidu , mereka melihat terdakwa I bersama dengan Terdakwa II , terdakwa III dan saksi Nuraditya Daud, selanjutnya saksi Regina Thalib mengajak terdakwa I untuk menyelesaikan masalah namun terdakwa I tidak mau, melainkan terdakwa I mengajak berkelahi terhadap saksi Regina Thalib, namun ajak tersebut ditolak oleh saksi Regina Thalib
- Bahwa terdakwa I tetap memaksa untuk berkelahi sampai dengan terdakwa II menyuruh saksi Regina Thalib mendekati terdakwa I agar cepat permasalahannya.
- Bahwa terdakwa I menarik tangan saksi Regina Thalib kedepan lalu terdakwa I memukul saksi Regina Thalib dengan tangan kiri terkepal dan mengenai bagian wajah, lalu terdakwa II ikut membantu terdakwa I dengan menarik rambut saksi Regina Thalib lalu terdakwa I dan terdakwa II memukul secara bersama-sama dengan cara tangan terkepal dan menendang saksi Regina Thalib, pada saat itu juga datang terdakwa III untuk membantu terdakwa I dan terdakwa II memukul terdakwa I dengan tangan terkepal , menendang dengan kaki yang membuat saksi Regina Thalib terjatuh ke bawah (aspal) kemudian saksi Regina Thalib di injak-injak oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa saat saksi Regina Thalib mencoba untuk berdiri terdakwa I mendorong saksi Regina Thalib hingga terjatuh kembali , lalu saat terjatuh saksi Regina Thalib ditindih badannya oleh terdakwa II sambil dipukuli olehnya.
- Bahwa saat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa II terhadap saksi Regina Thalib ,saksi Nuraditya Daud dan saksi Abel Fiska Hasan datang untuk melerai namun terdakwa II tetap memukuli saksi Regina Thalib, dan terdakwa III juga menendang saksi Regina Thalib dari belakang juga menarik rambut dan jaket dari saksi Regina Thalib.
- Bahwa saksi Nuraditya Daud, saksi Abel Fiska Hasan , saksi Medi Yunistina Bina, Saksi Vidya Amalia melihat saksi Regina Thalib dipukuli secara terus menerus lalu mereka mencoba untuk melerai akan tetapi terdakwa II tetap memukul secara terus menerus dengan tangan kanan terkepal, sampai dengan saksi Abel Fiska Hasan melindungi saksi Regina Thalib dengan cara memeluk kepala saksi Regina Thalib sampai data dilerai.
- Bahwa saat sudah dilerai , terdakwa II kembali menarik rambut saksi Regina Thalib dan memukul dengan tangan terkepal di bagian kepala, lalu terdakwa III datang kembali membantu terdakwa II dengan cara memukul saksi Regina Thalib dengan tangan terkepal dan menendang menggunakan lutut yang mengenai wajah dari saksi Regina Thalib.
- Bahwa kembali saksi saksi Abel Fiska Hasan mencoba melindungi saksi Regina Thalib agar tidak dipukuli oleh Terdakwa II dan Terdakwa III, namun saksi Abel Fiska Hasar ikut dipukul oleh terdakwa II dan terdakwa III sampai terpisah dari saksi Regina Thalib.
- Bahwa saat keduanya terpisah terdakwa III memukul kembali kearah saksi Regina Thalib tak berapa lama datang saksi Safrin Saputra Djiu yang merupakan pacar dari saksi Abel Fiska Hasan mencoba melerai saksi pertengkaran tersebut, akan tetapi saksi Safrin Saputra Djiu dipukul oleh terdakwa II karena dianggap ikut campur urusan mereka.
- Bahwa tak cukup sampai disitu pertengkaran masih berlanjut sampai dengan datang seseorang lelaki yang tidak dikenali para terdakwa dan para saksi sebagai dimaksud diatas yang mengatakan ”BA APA NGONI” yang membuat terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III beserta teman-temannya meninggalkan saksi Regina Thalib , saksi Abel Fiska Hasan juga beserta teman-temannya, lalu akibat kejadian tersebut saksi Regina Thalib melaporkan peristiwa yang dialami kepada Polsek Limboto Barat
- Bahwa tempat atau lokasi terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut adalah tempat umum yang dapat terlihat oleh publik, dan dilakukan oleh dua orang lebih
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo Nomor: R / 05 / V / 2025 / Rs.bhayangkara, Tanggal 15 Mei 2025 oleh Saksi REGINA THALIB dengan hasil Pemeriksaan :
- Tampak bengkak pada atas mata kiri sisi luar dengan batas tegas bentuk tidak beraturan warna hijau kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih lima sentimeter kali lebar kurang lebih tiga koma lima sentimeter.
- Tampak memar pada dahi tengah dengan jarak dua sentimeter dari sudut mata kiri dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna keunguan dengan ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter.
- Tampak luka lecet dibawah mata kanan dengan batas tegas bentuk garis memanjang warna kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih dua sentimeter.
- Tampak luka lecet dibawah mata kanan dengan jarak satu koma lima dari hidung dengan batas tegas warna kemerahan dengan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter.
- Tampak memar pada dahi kanan dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kehijauan dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga koma lima sentimeter kali lebar tiga sentimeter.
- Tampak luka lecet pada siku kanan dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih dua sentimeter kali lebar dua sentimeter.
- Tampak luka lecet pada siku kiri dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warma kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih satu sentimeter kali lebar satu sentimeter.
- Tampak luka lecet pada ibu jari kaki batas tegas bentuk garis warna kemerahan dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter
Kesimpulan :
- Setelah di periksa seorang perempuan berusia dua puluh satu tahun pada pemeriksaan fisik luar ditemukan luka tertutup pada wajah, siku, dan kaki yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo Nomor : R / 06 / V / 2025 / Rs.bhayangkara, Tanggal 15 Mei 2025 Saksi ABEL FISKA HASAN dengan hasil Pemeriksaan :
- Tampak memar pada dahi kiri sisi luar dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kehijauan dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga sentimeter kali lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter
- Tampak memar pada perut sisi kiri dengan jarak empat sentimeter bawah pusat dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kehijauan dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga sentimeter kali lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
- Setelah di periksa seorang perempuan berusia dua puluh tahun pada pemeriksaan fisik luar ditemukan luka tertutup pada wajah dan perut yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Regina Thalib dan saksi Abel Fiska Hasan tidak dapat melakukan aktifitas untuk bekerja sehari-harinya.
-----Perbuatan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa I INDRIANI PAYUYU Alias INDRI (selanjutnya disebut Terdakwa I) secara bersama-sama, Terdakwa II SHINTIA DJAILANI Alias SINTA (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III MEILAN PANTOLI Alias MELAN (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Huidu, Kec. Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka-luka” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita timbul permasalahan saksi Regina Thalib dengan terdakwa I, pada live tiktok terdakwa I yang menyebut saksi korban sering mengganggu suami dari terdakwa I, sehingga saksi korban Regina Thalib mendatangi bengkel tempat kerja suami dari terdakwa I yang pada saat itu terdakwa I berada disana.
- Bahwa saat saksi korban Regina berada di lokasi bengkel tempat kerja suami dari terdakwa I,saksi korban Regina Regina Thalib menanyakan kepada terdakwa I maksud dari live tiktok yang menyinggung saksi korban telah menggangu suami dari terdakwa I, namun yang terjadi adalah adu mulut tanpa adanya penyelesaian sehingga terdakwa I mengajak saksi korban Regina untuk bertemu akan tetapi belum ditentukan tempatnya.
- Bahwa saksi korban saat menunggu kabar dari terdakwa I terkait lokasi untuk bertemu, saksi korban pergi ke kios milik saksi Abel Fiska Hasan lalu pada pukul 16.45 Wita saksi korban Regina Thalib mendapat telpon dari teman terdakwa I yaitu saksi Nuraditya Daud memberitahukan lokasi pertemuan yang berada di Gedung tua Desa Huidu , setelah itu saksi korban Regina Thalib meminta tolong kepada saksi Abel Fiska Hasan untuk mengantarkan ke lokasi yang dimaksud.
- Bahwa setelah saksi Regina Thalib dan saksi Abel Fiska Hasan tiba dilokasi Gedung tua Desa Huidu , mereka melihat terdakwa I bersama dengan Terdakwa II , terdakwa III dan saksi Nuraditya Daud, selanjutnya saksi Regina Thalib mengajak terdakwa I untuk menyelesaikan masalah namun terdakwa I tidak mau, melainkan terdakwa I mengajak berkelahi terhadap saksi Regina Thalib, namun ajak tersebut ditolak oleh saksi Regina Thalib
- Bahwa terdakwa I tetap memaksa untuk berkelahi sampai dengan terdakwa II menyuruh saksi Regina Thalib mendekati terdakwa I agar cepat permasalahannya.
- Bahwa terdakwa I menarik tangan saksi Regina Thalib kedepan lalu terdakwa I memukul saksi Regina Thalib dengan tangan kiri terkepal dan mengenai bagian wajah, lalu terdakwa II ikut membantu terdakwa I dengan menarik rambut saksi Regina Thalib lalu terdakwa I dan terdakwa II memukul secara bersama-sama dengan cara tangan terkepal dan menendang saksi Regina Thalib, pada saat itu juga datang terdakwa III untuk membantu terdakwa I dan terdakwa II memukul terdakwa I dengan tangan terkepal , menendang dengan kaki yang membuat saksi Regina Thalib terjatuh ke bawah (aspal) kemudian saksi Regina Thalib di injak-injak oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa saat saksi Regina Thalib mencoba untuk berdiri terdakwa I mendorong saksi Regina Thalib hingga terjatuh kembali , lalu saat terjatuh saksi Regina Thalib ditindih badannya oleh terdakwa II sambil dipukuli olehnya.
- Bahwa saat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa II terhadap saksi Regina Thalib ,saksi Nuraditya Daud dan saksi Abel Fiska Hasan datang untuk melerai namun terdakwa II tetap memukuli saksi Regina Thalib, dan terdakwa III juga menendang saksi Regina Thalib dari belakang juga menarik rambut dan jaket dari saksi Regina Thalib.
- Bahwa saksi Nuraditya Daud, saksi Abel Fiska Hasan , saksi Medi Yunistina Bina, Saksi Vidya Amalia melihat saksi Regina Thalib dipukuli secara terus menerus lalu mereka mencoba untuk melerai akan tetapi terdakwa II tetap memukul secara terus menerus dengan tangan kanan terkepal, sampai dengan saksi Abel Fiska Hasan melindungi saksi Regina Thalib dengan cara memeluk kepala saksi Regina Thalib sampai data dilerai.
- Bahwa saat sudah dilerai , terdakwa II kembali menarik rambut saksi Regina Thalib dan memukul dengan tangan terkepal di bagian kepala, lalu terdakwa III datang kembali membantu terdakwa II dengan cara memukul saksi Regina Thalib dengan tangan terkepal dan menendang menggunakan lutut yang mengenai wajah dari saksi Regina Thalib.
- Bahwa kembali saksi saksi Abel Fiska Hasan mencoba melindungi saksi Regina Thalib agar tidak dipukuli oleh Terdakwa II dan Terdakwa III, namun saksi Abel Fiska Hasar ikut dipukul oleh terdakwa II dan terdakwa III sampai terpisah dari saksi Regina Thalib.
- Bahwa saat keduanya terpisah terdakwa III memukul kembali kearah saksi Regina Thalib tak berapa lama datang saksi Safrin Saputra Djiu yang merupakan pacar dari saksi Abel Fiska Hasan mencoba melerai saksi pertengkaran tersebut, akan tetapi saksi Safrin Saputra Djiu dipukul oleh terdakwa II karena dianggap ikut campur urusan mereka.
- Bahwa tak cukup sampai disitu pertengkaran masih berlanjut sampai dengan datang seseorang lelaki yang tidak dikenali para terdakwa dan para saksi sebagai dimaksud diatas yang mengatakan ”BA APA NGONI” yang membuat terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III beserta teman-temannya meninggalkan saksi Regina Thalib , saksi Abel Fiska Hasan juga beserta teman-temannya, lalu akibat kejadian tersebut saksi Regina Thalib melaporkan peristiwa yang dialami kepada Polsek Limboto Barat
- Bahwa tempat atau lokasi terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut adalah tempat umum yang dapat terlihat oleh publik, dan dilakukan oleh dua orang lebih
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo Nomor: R / 05 / V / 2025 / Rs.bhayangkara, Tanggal 15 Mei 2025 oleh Saksi REGINA THALIB dengan hasil Pemeriksaan :
- Tampak bengkak pada atas mata kiri sisi luar dengan batas tegas bentuk tidak beraturan warna hijau kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih lima sentimeter kali lebar kurang lebih tiga koma lima sentimeter.
- Tampak memar pada dahi tengah dengan jarak dua sentimeter dari sudut mata kiri dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna keunguan dengan ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter.
- Tampak luka lecet dibawah mata kanan dengan batas tegas bentuk garis memanjang warna kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih dua sentimeter.
- Tampak luka lecet dibawah mata kanan dengan jarak satu koma lima dari hidung dengan batas tegas warna kemerahan dengan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter.
- Tampak memar pada dahi kanan dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kehijauan dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga koma lima sentimeter kali lebar tiga sentimeter.
- Tampak luka lecet pada siku kanan dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih dua sentimeter kali lebar dua sentimeter.
- Tampak luka lecet pada siku kiri dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warma kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih satu sentimeter kali lebar satu sentimeter.
- Tampak luka lecet pada ibu jari kaki batas tegas bentuk garis warna kemerahan dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter
Kesimpulan :
- Setelah di periksa seorang perempuan berusia dua puluh satu tahun pada pemeriksaan fisik luar ditemukan luka tertutup pada wajah, siku, dan kaki yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo Nomor : R / 06 / V / 2025 / Rs.bhayangkara, Tanggal 15 Mei 2025 Saksi ABEL FISKA HASAN dengan hasil Pemeriksaan :
- Tampak memar pada dahi kiri sisi luar dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kehijauan dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga sentimeter kali lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter
- Tampak memar pada perut sisi kiri dengan jarak empat sentimeter bawah pusat dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kehijauan dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga sentimeter kali lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
- Setelah di periksa seorang perempuan berusia dua puluh tahun pada pemeriksaan fisik luar ditemukan luka tertutup pada wajah dan perut yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Regina Thalib dan saksi Abel Fiska Hasan tidak dapat melakukan aktifitas untuk bekerja sehari-harinya.
-----Perbuatan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------
ATAU
KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa I INDRIANI PAYUYU Alias INDRI (selanjutnya disebut Terdakwa I) secara bersama-sama dengan Terdakwa II SHINTIA DJAILANI Alias SINTA (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III MEILAN PANTOLI Alias MELAN (selanjutnya disebut Terdakwa III) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Huidu, Kec. Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana, “Barang siapa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan.” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita timbul permasalahan saksi Regina Thalib dengan terdakwa I, pada live tiktok terdakwa I yang menyebut saksi korban sering mengganggu suami dari terdakwa I, sehingga saksi korban Regina Thalib mendatangi bengkel tempat kerja suami dari terdakwa I yang pada saat itu terdakwa I berada disana.
- Bahwa saat saksi korban Regina berada di lokasi bengkel tempat kerja suami dari terdakwa I,saksi korban Regina Regina Thalib menanyakan kepada terdakwa I maksud dari live tiktok yang menyinggung saksi korban telah menggangu suami dari terdakwa I, namun yang terjadi adalah adu mulut tanpa adanya penyelesaian sehingga terdakwa I mengajak saksi korban Regina untuk bertemu akan tetapi belum ditentukan tempatnya.
- Bahwa saksi korban saat menunggu kabar dari terdakwa I terkait lokasi untuk bertemu, saksi korban pergi ke kios milik saksi Abel Fiska Hasan lalu pada pukul 16.45 Wita saksi korban Regina Thalib mendapat telpon dari teman terdakwa I yaitu saksi Nuraditya Daud memberitahukan lokasi pertemuan yang berada di Gedung tua Desa Huidu , setelah itu saksi korban Regina Thalib meminta tolong kepada saksi Abel Fiska Hasan untuk mengantarkan ke lokasi yang dimaksud.
- Bahwa setelah saksi Regina Thalib dan saksi Abel Fiska Hasan tiba dilokasi Gedung tua Desa Huidu , mereka melihat terdakwa I bersama dengan Terdakwa II , terdakwa III dan saksi Nuraditya Daud, selanjutnya saksi Regina Thalib mengajak terdakwa I untuk menyelesaikan masalah namun terdakwa I tidak mau, melainkan terdakwa I mengajak berkelahi terhadap saksi Regina Thalib, namun ajak tersebut ditolak oleh saksi Regina Thalib
- Bahwa terdakwa I tetap memaksa untuk berkelahi sampai dengan terdakwa II menyuruh saksi Regina Thalib mendekati terdakwa I agar cepat permasalahannya.
- Bahwa terdakwa I menarik tangan saksi Regina Thalib kedepan lalu terdakwa I memukul saksi Regina Thalib dengan tangan kiri terkepal dan mengenai bagian wajah, lalu terdakwa II ikut membantu terdakwa I dengan menarik rambut saksi Regina Thalib lalu terdakwa I dan terdakwa II memukul secara bersama-sama dengan cara tangan terkepal dan menendang saksi Regina Thalib, pada saat itu juga datang terdakwa III untuk membantu terdakwa I dan terdakwa II memukul terdakwa I dengan tangan terkepal , menendang dengan kaki yang membuat saksi Regina Thalib terjatuh ke bawah (aspal) kemudian saksi Regina Thalib di injak-injak oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III.
- Bahwa saat saksi Regina Thalib mencoba untuk berdiri terdakwa I mendorong saksi Regina Thalib hingga terjatuh kembali , lalu saat terjatuh saksi Regina Thalib ditindih badannya oleh terdakwa II sambil dipukuli olehnya.
- Bahwa saat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa II terhadap saksi Regina Thalib ,saksi Nuraditya Daud dan saksi Abel Fiska Hasan datang untuk melerai namun terdakwa II tetap memukuli saksi Regina Thalib, dan terdakwa III juga menendang saksi Regina Thalib dari belakang juga menarik rambut dan jaket dari saksi Regina Thalib.
- Bahwa saksi Nuraditya Daud, saksi Abel Fiska Hasan , saksi Medi Yunistina Bina, Saksi Vidya Amalia melihat saksi Regina Thalib dipukuli secara terus menerus lalu mereka mencoba untuk melerai akan tetapi terdakwa II tetap memukul secara terus menerus dengan tangan kanan terkepal, sampai dengan saksi Abel Fiska Hasan melindungi saksi Regina Thalib dengan cara memeluk kepala saksi Regina Thalib sampai data dilerai.
- Bahwa saat sudah dilerai , terdakwa II kembali menarik rambut saksi Regina Thalib dan memukul dengan tangan terkepal di bagian kepala, lalu terdakwa III datang kembali membantu terdakwa II dengan cara memukul saksi Regina Thalib dengan tangan terkepal dan menendang menggunakan lutut yang mengenai wajah dari saksi Regina Thalib.
- Bahwa kembali saksi saksi Abel Fiska Hasan mencoba melindungi saksi Regina Thalib agar tidak dipukuli oleh Terdakwa II dan Terdakwa III, namun saksi Abel Fiska Hasar ikut dipukul oleh terdakwa II dan terdakwa III sampai terpisah dari saksi Regina Thalib.
- Bahwa saat keduanya terpisah terdakwa III memukul kembali kearah saksi Regina Thalib tak berapa lama datang saksi Safrin Saputra Djiu yang merupakan pacar dari saksi Abel Fiska Hasan mencoba melerai saksi pertengkaran tersebut, akan tetapi saksi Safrin Saputra Djiu dipukul oleh terdakwa II karena dianggap ikut campur urusan mereka.
- Bahwa tak cukup sampai disitu pertengkaran masih berlanjut sampai dengan datang seseorang lelaki yang tidak dikenali para terdakwa dan para saksi sebagai dimaksud diatas yang mengatakan ”BA APA NGONI” yang membuat terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III beserta teman-temannya meninggalkan saksi Regina Thalib , saksi Abel Fiska Hasan juga beserta teman-temannya, lalu akibat kejadian tersebut saksi Regina Thalib melaporkan peristiwa yang dialami kepada Polsek Limboto Barat
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo Nomor : R / 05 / V / 2025 / Rs.bhayangkara, Tanggal 15 Mei 2025 oleh Saksi REGINA THALIB dengan hasil Pemeriksaan :
- Tampak bengkak pada atas mata kiri sisi luar dengan batas tegas bentuk tidak beraturan warna hijau kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih lima sentimeter kali lebar kurang lebih tiga koma lima sentimeter.
- Tampak memar pada dahi tengah dengan jarak dua sentimeter dari sudut mata kiri dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna keunguan dengan ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter.
- Tampak luka lecet dibawah mata kanan dengan batas tegas bentuk garis memanjang warna kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih dua sentimeter.
- Tampak luka lecet dibawah mata kanan dengan jarak satu koma lima dari hidung dengan batas tegas warna kemerahan dengan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter.
- Tampak memar pada dahi kanan dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kehijauan dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga koma lima sentimeter kali lebar tiga sentimeter.
- Tampak luka lecet pada siku kanan dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih dua sentimeter kali lebar dua sentimeter.
- Tampak luka lecet pada siku kiri dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warma kemerahan dengan ukuran Panjang kurang lebih satu sentimeter kali lebar satu sentimeter.
- Tampak luka lecet pada ibu jari kaki batas tegas bentuk garis warna kemerahan dengan ukuran Panjang nol koma lima sentimeter
Kesimpulan :
- Setelah di periksa seorang perempuan berusia dua puluh satu tahun pada pemeriksaan fisik luar ditemukan luka tertutup pada wajah, siku, dan kaki yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo Nomor : R / 06 / V / 2025 / Rs.bhayangkara, Tanggal 15 Mei 2025 Saksi ABEL FISKA HASAN dengan hasil Pemeriksaan :
- Tampak memar pada dahi kiri sisi luar dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kehijauan dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga sentimeter kali lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter
- Tampak memar pada perut sisi kiri dengan jarak empat sentimeter bawah pusat dengan batas tidak tegas bentuk tidak beraturan warna kehijauan dengan ukuran Panjang kurang lebih tiga sentimeter kali lebar kurang lebih satu koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
- Setelah di periksa seorang perempuan berusia dua puluh tahun pada pemeriksaan fisik luar ditemukan luka tertutup pada wajah dan perut yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Regina Thalib dan saksi Abel Fiska Hasan tidak dapat melakukan aktifitas untuk bekerja sehari-harinya.
-----Perbuatan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--- |