Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk selanjutnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan penyitaan diluar Ketentuan Hukum Acara Pidana adalah cacat formiil sehingganya menjadi Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa 1 Unit Dump Truck warna biru dengan No. Pol. DM 8669 B segera dikembalikan kepada Pemohon sebagai Pemilik Yang Sah;
- SUBSIDAIR
Atau jika Majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |