Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Lbo 1.Meity Patihu
2.Rulli Patihu
Nansi Patihu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meity Patihu
2Rulli Patihu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL WAHIDIN D. P. TANAIYO, S.H.Meity Patihu
2ABDUL WAHIDIN D. P. TANAIYO, S.H.Rulli Patihu
Tergugat
NoNama
1Nansi Patihu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menghalangi pemisahan sertifikat tanah warisan adalah perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan Pembagian Bersama Harta Warisan tanggal 11 November 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum.

4. Menyatakan bahwa Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Masalah Tanah Warisan Nomor 470/Ds.Is Raya/VII/62/2023 tanggal 6 Juli 2023, yang memuat hasil mediasi antara Para Penggugat dan Tergugat, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

5. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat memiliki hak atas bagian tanah dan bangunan sebagaimana telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Pembagian Bersama Harta Warisan tanggal 11 November 2020 dan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Masalah Tanah Warisan Nomor 470/Ds.Is Raya/VII/62/2023 tanggal 6 Juli 2023.

6. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan kesepakatan.

7. Memerintahkan Turut Tergugat I (BPN Kabupaten Gorontalo) untuk melanjutkan proses pemisahan sertifikat sesuai dengan Surat Perjanjian Kesepakatan Pembagian Bersama Harta Warisan tanggal 11 November 2020 adalah.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) atas kerugian yang timbul akibat penghalangan terhadap kontrak pengoperasian menara tower jaringan milik PT Epid Menara Assecto di atas tanah Penggugat I dan atas kerugian tambahan, termasuk biaya administrasi, kehilangan tempat tinggal, dan biaya pengurusan gugatan.

9 Memerintahkan agar Sertifikat Objek Sengketa Hak Milik Nomor 20 Tahun 1981 atas nama mendiang Ano Patihu, yang saat ini telah beralih atas nama Para Penggugat dan Tergugat, yang berada dalam penguasaan Tergugat disita sementara (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Negeri Limboto guna mencegah penyalahgunaan oleh Tergugat selama proses persidangan berlangsung

SUBSIDAIR:

1. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto untuk memberikan perintah sita sementara (conservatoir beslag), terhadapa sertifikat Objek Sengketa Hak Milik  Nomor 20 Tahun 1981 atas nama mending Ano Patihu, yang saat ini telah beralih atas nama para Penggugat dan Tergugat, yang berada dalam penguasaan Tergugat, guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini.

2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara quo. 

Atau, apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak