Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
TETI R ISIMA Alias TETI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3882 /P.5.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TETI R ISIMA Alias TETI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa TETI R. ISIMA Alias TETI, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pasar Kamis batudaa yang ada di desa payunga kec. Batudaa kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM dan saksi SISKA SIOLE berjalan bersama di dalam pasar menuju arah pulang, saat itu keadaan pasar sangat ramai, saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM dan saksi SISKA SIOLE berpapasan dengan Terdakwa yang berjalan berlawanan arah, tiba-tiba Terdakwa langsung memukul lengan kiri saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengeluarkan kata-kata “wey pelakor” yang mana saat itu saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM hanya membiarkan Terdakwa dan kembali berjalan, kemudian Terdakwa meneriaki saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM dengan kata-kata “wey pelakor” dan kembali mendekati saksi korban, ketika Terdakwa sudah berada tepat di belakang saksi korban, Terdakwa langsung menarik telinga kiri saksi korban menggunakan jarinya dengan kencang hingga jilbab yang saksi korban kenakan saat itu terlepas dan jatuh ke atas tanah yang penuh dengan lumpur, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban, saat itu tidak ada perlawanan dari saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM dan saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban YUSLINDA S. IBRAHIM merasa kesakitan pada lengan kiri dan telinga kiri saksi korban sebagaimana tercantum dalam Visum et Revertum Nomor : R / 24 / VI / 2024 / Rs. Bhayangkara  Tanggal 04 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Agung Multazam Putranto Bialangi sebagai dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak memar pada lengan kiri titik memar berwarna kemerahan koma dengan bentuk tidak beraturan dengan panjang kurang lebih enam sentimeter dan lebar kurang lebih sepuluh sampai sebelas sentimeter titik tepi memar tidak rata koma dan batas memar tidak tegas titik.
  • Tampak memar pada telinga kiri berwarna kemerahan dengan panjang berukuran kurang lebih empat sentimeter titik

 

----------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya