INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2023/PN Lbo | 1.Safrin Akub 2.Arifa Pakaya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2023/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | M E N E T A P K A N
1)Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2)Menetapkan secara hukum perbaikan identitas (nama ayah, nama ibu, dan marga anak) dalam akta kelahiran anak Pemohon sebelumnya Yakni:
Nama Moh. Rahmat Nur, Kelahiran Gorontalo, 28 April 2010, Umur 13 Tahun, Anak Laki-Laki dari ayah Haris kadir Nur dan Ibu Miranti Husain, sebagaimana sesuai identitas yang tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon nomor akta : 7174CLT1403201212192
Untuk itu di lakukan perbaikan ke identitas yang sebenarnya di miliki anak Pemohon , Yakni menjadi :
Nama Moh. Rahmat Nur Akub, Kelahiran Gorontalo, 28 April 2010, Umur 13 Tahun, Anak Laki-laki dari Ayah Safrin Akub dan Ibu Arifa Pakaya.
3)Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan identitas anak Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
4)Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |